Plasma PTPN I Regional 7 Disorot Warga

Pesawaran, INC Media — Program Plasma PTPN I Regional 7 kembali menuai sorotan. Sejumlah warga dan tokoh adat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, menilai perusahaan perkebunan negara itu belum memberikan kejelasan soal kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sekitar.

Menurut warga, keberadaan perusahaan pelat merah seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar. Salah satunya melalui kemitraan plasma yang memungkinkan warga mengelola lahan dan memperoleh hasil dari sektor perkebunan.

Warga Tunggu Janji Plasma

Tokoh adat Desa Halangan Ratu, Makmun Lias Gelar Pengikhan Yakin, mengatakan masyarakat telah lama menunggu kepastian dari PTPN I Regional 7. Ia menyebut pihak perusahaan pernah mengklaim telah menyerahkan sekitar 2.000 hektare lahan plasma, namun hingga kini tak ada bukti nyata.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga sekitar perusahaan diperhatikan. Dalam undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka dari pihak PTPN,” ujar Makmun, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGAPemkab Tulang Bawang Kuasai Tanah Warga 27 Tahun Tanpa Ganti Rugi

Tanah Adat Diduga Dikuasai

Alih-alih memberi manfaat, keberadaan PTPN I Regional 7 justru menimbulkan keresahan. Makmun menuding sebagian tanah adat Desa Halangan Ratu seluas sekitar 988 hektare ikut dikuasai oleh perusahaan.

“Boro-boro memberi kebun plasma kepada masyarakat, tanah adat kami pun ikut dikuasai oleh pihak PTPN. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat kemitraan yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sedikitnya 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

Petani: Bukan Dapat Plasma, Malah Sewa Lahan

Sejumlah petani juga mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan. Bukannya bermitra melalui kebun plasma, warga justru harus menyewa lahan milik PTPN dengan biaya tinggi.

“Yang terjadi saat ini malah sebaliknya. Kami justru harus menyewa lahan kepada pihak PTPN I Rejosari dengan harga sekitar delapan juta rupiah per hektare per tahun. Ini jelas tidak benar,” kata seorang petani setengah baya kepada sejumlah awak media.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi atas protes masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA : Lecehkan Pesantren Lirboyo, NU Media Jati Agung Kutuk Keras Tayangan Trans7

Mereka menegaskan, penyelesaian yang adil sangat penting agar program plasma benar-benar memberikan kesejahteraan, bukan justru memicu konflik agraria baru di wilayah Pesawaran.

 

Pewarta: Febriansyah

Editor: Ahmad Royani, SH

 

TAG:

PTPN I Regional 7, plasma sawit, tanah adat, Pesawaran, kemitraan petani, perkebunan negara, Lampung