Breaking News
light_mode

Polda Lampung Bongkar Grup Gay di Facebook, 3 Ditangkap

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
  • print Cetak

Lampung, INC MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui dua grup Facebook. Tiga admin grup diamankan dalam penggerebekan ini.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman. Download INC Pay di Google Play Store Anda

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas grup komunitas gay Facebook yang aktif mengunggah konten sesama jenis.

“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” ujar Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

BACA JUGADiduga Terkait Politik Pilkada, Pemecatan Kadis Pariwisata Pesawaran Dinilai Tergesa-gesa

Beroperasi Sejak 2017, Grup Gay Lampung Raup Puluhan Ribu Anggota

Penyelidikan mengarah pada dua grup utama, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah eksis sejak tahun 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota aktif.

“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” kata Dery.

BACA JUGAPolsek Tegineneng Intensifkan Patroli Cegah Curas dan Curanmor

Dari penelusuran polisi, grup-grup tersebut kerap dijadikan tempat ajakan mencari pasangan sesama jenis hingga permintaan inap sesama anggota. Salah satu unggahan bahkan memuat kalimat mencurigakan: “Absen siapa pecinta bocil SMP”.

Tiga Tersangka Punya Peran Masing-masing

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Masing-masing memiliki peran penting dalam mengelola grup komunitas gay tersebut.

“JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis,” jelas Dery.

Polisi Kejar Anggota Lain dan Grup Sejenis

Polda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Aparat kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri kemungkinan keberadaan grup komunitas gay Facebook serupa.

“Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Omped Ramadhan Race 2025: Gebrakan Balap Lari Malam Hari yang Bikin Desa Bagelen Pecah!

    Omped Ramadhan Race 2025: Gebrakan Balap Lari Malam Hari yang Bikin Desa Bagelen Pecah!

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Suasana malam di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, berubah menjadi arena penuh semangat dengan digelarnya Omped Ramadhan Race 2025. Balap lari 100 meter yang berlangsung selama tiga hari ini sukses menyedot perhatian ribuan penonton dari berbagai kalangan. Dari anak-anak hingga orang tua, semua larut dalam euforia perlombaan yang berlangsung selepas salat tarawih. […]

  • Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Perkuat Solidaritas dan Keterampilan Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman Jadi Ajang Silaturahmi Pariaman, incmedia.site – Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka Penegak Pariaman yang digelar Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Pariaman berlangsung sukses dan penuh antusiasme. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gugus Depan SMA Negeri 5 Pariaman dan menjadi wadah silaturahmi sekaligus peningkatan keterampilan bagi anggota Pramuka Penegak se-Kota Pariaman, Sabtu (23/5/2026). […]

  • KPU dan Bawaslu Tegaskan Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang MK

    KPU dan Bawaslu Tegaskan Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam Sidang MK

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA (INC Media) — Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, justru menguatkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan jawaban […]

  • Diduga Ada KKN di Disdikbud LamSel, Rubik Desak APH Segera Melakukan Pemeriksaan internal

    Diduga Ada KKN di Disdikbud LamSel, Rubik Desak APH Segera Melakukan Pemeriksaan internal

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Realisasi pekerjaan senilai Rp. 4.467.660.000 dari  sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan, diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Hal ini terungkap setelah Tim Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM-RUBIK) Provinsi Lampung melakukan investigasi dan observasi […]

  • Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

    Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA, Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Anti-teror Polri Kombes menegaskan tujuh terduga pelaku terorisme terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ” Ya, pasti di Undang-undang Terorisme masuk, karena kita yang menangkap Densus 88,” Ujar Aswin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Sebagaimana amanat di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk […]

  • Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tak hanya Dawam, tiga nama lain turut dijerat dalam kasus […]

expand_less