Camat Jati Agung Dituding Gunakan LBH Pandawa 12, GRIB Jaya Siap Tanggapi
Lampung Selatan, INC MEDIA — Polemik soal dugaan penyalahgunaan dana tower di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kembali mencuat. Camat Jati Agung Rizwan Effendi disebut menunjuk LBH Pandawa 12 untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Langkah hukum itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025, yang menugaskan Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., bersama sejumlah rekannya, berinisial R, S, M, H, dan A, sebagai penerima kuasa hukum. Burhanuddin kemudian menghubungi Advokat DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/2025).
Media Sudah Berimbang
Menurut Hidayat, pemberitaan media sebelumnya telah melalui proses konfirmasi dan bersifat berimbang.
“Pemberitaan yang dimuat rekan-rekan media sudah berdasarkan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Camat Jati Agung dan Kades Purwotani. Jadi, apa yang disampaikan itu merupakan hasil klarifikasi yang valid,” kata Hidayat.
Sementara itu, Marga Firdaus, Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengurus lahan Register 40 Gedung Wani, Kecamatan Jati Agung, mencakup tiga desa di wilayah itu. Ia menegaskan dasar hukum yang digunakan merujuk pada Surat KLHK Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024.
“Semua sudah jelas tertuang dalam surat KLHK. Namun, sejauh ini tidak ada Camat maupun Kades Purwotani yang melakukan koordinasi atau mengirimkan tembusan surat ke pihak koperasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Pesawaran, Oknum Diduga Dalangi Penimbunan Subsidi
GRIB Jaya Tantang Langkah Hukum Camat
Menanggapi langkah hukum LBH Pandawa 12 atas nama Camat, Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menyatakan pihaknya tidak gentar.
“Kami tidak gentar sedikit pun. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau tower Indosat yang berdiri di lahan Register itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Herman.
Ia menegaskan, langkah investigasi GRIB Jaya bersama media dilakukan demi kepentingan publik, berlandaskan konstitusi dan undang-undang nasional, di antaranya:
-
Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berpendapat.
-
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (asas praduga tak bersalah).
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Herman mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Lampung Selatan agar segera turun tangan menindaklanjuti kasus tower yang berdiri di atas lahan register.
Menurut informasi yang diterima, Camat Jati Agung mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower Indosat di tiga desa di wilayahnya. Pernyataan serupa datang dari Kepala Desa Purwotani, Maryatun, dan Kasi Pertanahan Ricky, yang sama-sama mengaku tidak mengetahui proses perizinannya.
BACA JUGA:Pungli Aparatur Desa, Bupati Lampung Selatan Egi Beri Peringatan Keras
Menyikapi hal itu, Hidayat Tri Ansori menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Camat Rizwan Effendi, Kasi Pertanahan Ricky, atau Kades Maryatun, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Hidayat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Bupati Lampung Selatan memastikan seluruh proses berlangsung transparan.
“Publik berhak tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pewarta: Febriansyah
Editor: Ahmad Royani, S.H.
TAG:
Camat Jati Agung, LBH Pandawa 12, GRIB Jaya, Tower Indosat, Register 40, Lampung Selatan, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berita Hukum Lampung, Dana Tower Jati Agung, Rizwan Effendi