Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Sabu 2,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni
- account_circle incmedia.site
- calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg senilai Rp 2,5 miliar di Pelabuhan Bakauheni pada 19 Februari 2025.
Ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.
“Pelaku NC, AW, dan AH diamankan setelah petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan mereka. Ketiganya diduga kuat bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (28/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, NC diketahui sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung. Sementara itu, AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarnya ke Surabaya, sedangkan AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis: incmedia.site



