Pesawaran, INC MEDIA — Misteri penemuan mayat laki-laki terbungkus kain merah di bawah jembatan di Sungai Binong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa (20/8/2024) lalu, kini telah terungkap.

Polisi berhasil meringkus dua dari tiga terduga pelaku pembunuh pria tersebut.

Kedua pelaku itu adalah pasangan suami istri (Pasutri) inisial AK (24) dan NDR (21). Mereka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran. Sementara, satu pelaku inisial R alias Rocker masih dalam pengejaran polisi.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Mapolres Pesawaran pada Jumat (13/09/2024), Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, SH., S.IK, MM., menjelaskan, bahwa kasus bermula dari “hubungan perselingkuhan” antara korban inisial WS, warga Desa Tanjung Sari Natar dengan NDR, istri dari AK, warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin Natar.

Wakapolres dalam hal ini didampingi Kasi Humas Irwan, Kabagops, dan Kasatres Iptu Devrat Aolia Afrat, ekspos kasus tersebut di hadapan awak media menjelaskan kronologis pembunuhan sampai penangkapan para pelaku, dengan menghadirkan tersangka pasutri disertai barang bukti.

Barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Toyota warna hijau Nopol BE 1720 AND,  karung, dan sprei merah serta kayu balok untuk memukul korban.

Bahwa, Pada 18 Agustus 2024 lalu, WS menghubungi NDR melalui pesan Whatsapp untuk bertemu. Lalu pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya berinisial R alias Rocker yang saat ini buron.

“Kemudian AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan merencanakan pertemuan di salah satu kontrakan di Desa Tanjung Waras Natar,” terang Gandhi sapaan akrab Wakapolres Pesawaran.

AK sudah memutuskan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk membunuh alias menghabisi WS.

“Pasutri ini ditangkap daerah Klaten Jawa Tengah. Memang mereka berniat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan tersebut,” kata Sugandhi.

Baca Juga : Tantangan dan Potensi Ancaman dalam Pilkada Serentak 2024

Senada diungkapkan oleh Kasatres Polres Pesawaran Iptu Devrat, keberhasilan penangkapan ini tidak luput dari informasi masyarakat dengan menginformasikan keberadaan pelaku.

“Kemudian kami melakukan pengejaran sampai pada penangkapan pasutri pelaku ini di Klaten Jawa Tengah,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan, atas kejadian itu masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan tetap jaga hubungan baik antar keluarga.

“Pasutri AK dan NDR diancam dengan pasal 340 sub 338 maksimal hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun penjara,” terangnya kepada media.(*)