Pesawaran, INC MEDIA — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan kembali terbukti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” ujar Iptu Pande.

BACA JUGA1 Muharram 1447 H, Jamaah Nariyah Tanjung Bintang Siap Gelar Dzikir & Santunan Yatim

Kejadian itu berlangsung pada Rabu pagi, 18 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Sergius Yulianto (38), terkejut saat mengetahui rumahnya dibobol pencuri dan sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver

1 unit laptop

30 gram emas

2 unit handphone

1 speaker wireless

Uang tunai Rp1,5 juta

Total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Penangkapan Pelaku

Selasa malam, 24 Juni 2025, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya dan mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Iptu Pande menegaskan, “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.

BACA JUGATeguhkan Barisan Ahlussunnah, Ponpes Roudlatul Qur’an Jadi Garda Terdepan Kaderisasi

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan sisa barang bukti.

Himbauan Kepolisian

Polres Pesawaran mengimbau masyarakat agar selalu waspada, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk potensi tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Langkah pencegahan seperti mengunci kendaraan, menjaga keamanan rumah, dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan.

(Febri)