Pengawasan Proyek Jalan Dipertanyakan

Lampung Selatan, INC MEDIA Proyek Jalan Kerto Sari menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan indikasi pengerjaan asal jadi dan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Lampung Selatan. Berdasarkan pantauan lapangan, lapisan aspal di beberapa titik ruas Jalan Kerto Sari – Wawasan (R.174), Kecamatan Tanjung Sari, sudah tampak berpotensi menimbulkan kerusakan, terlihat brudul, dan berpori besar, meski proyek baru rampung dikerjakan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 2,996 miliar yang dikerjakan oleh CV. Bintang Duasatu Berjaya menggunakan dana APBD 2025 ini diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.


Uji Core Drill Tanpa Pendampingan Teknis

Lemahnya pengawasan kian tampak saat pelaksanaan uji core drill dilakukan tanpa pendampingan dari petugas teknis Dinas PUPR. Padahal, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI 03-1737-1989), pengujian core drill wajib disaksikan oleh pengawas atau konsultan teknis sebagai bagian dari kontrol kualitas proyek.

Salah satu petugas lapangan dari Coredril Saburai mengaku heran atas absennya pihak dinas.

“Kami juga bingung, Bang. Kok pas core drill gak ada orang PU-nya,” ujarnya kepada awak media di lokasi.

BACA JUGA : Audit Investigasi PAD Pesawaran: DPRD Dorong BPK dan APH Telusuri Dugaan Kebocoran


Rekaman Percakapan Bocor, Koordinasi Lemah Terungkap

Dugaan lemahnya koordinasi antara pelaksana dan Dinas PUPR semakin menguat setelah beredar rekaman percakapan antara seorang tokoh masyarakat dan pejabat UPT PUPR Lampung Selatan bernama Toni.

Dalam rekaman tersebut terdengar dialog:

Tokoh masyarakat: “Mas, kok gak ada yang ngawasin dari PU core drill?”
Toni: “Gak tau gak dikabarin di grup. Ya kontraktor nge-core kok gak ngabar-ngabarin sih. Ya memang kerjaannya gak bakal ini, cuma gak enak aja buat dokumentasi.”
Tokoh pemuda: “Yaudah, tak kasih buat berita media aja.”
Toni: “Jangan, kasian PU-nya, kasian akunya.”

Kutipan itu menimbulkan tanda tanya besar tentang profesionalisme dan tanggung jawab pejabat lapangan terhadap pengawasan proyek publik bernilai miliaran rupiah.


Potensi Sanksi dan Tanggung Jawab Hukum

Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, pihak terkait dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha konstruksi.

Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan keuangan negara, maka kasus ini bisa ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

BACA JUGA : Sosialisasi Kamtibmas Pesawaran, AKBP Heri Wakili Kapolda Lampung Ajak Warga Jaga Keamanan


Publik Desak Audit Teknis Segera

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait absennya pengawasan dalam uji core drill maupun kondisi jalan yang telah rusak dini.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun meninjau lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proyek rekonstruksi Jalan Kerto Sari – Wawasan tersebut.

“Kalau sudah rusak di awal, bagaimana nasib pengguna jalan nanti? Uangnya miliaran, tapi hasilnya tidak layak,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kecewa. (Red)


 

TAG:
proyek jalan, PUPR Lampung Selatan, core drill, pengawasan proyek, jasa konstruksi, audit teknis, Lampung