PTPN I Regional 7 Diduga Kuasai Tanah Adat Tanpa Izin, Warga Tuntut Keadilan

Pesawaran, INC Media Masyarakat adat Marga Way Semah, khususnya warga adat Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuntut keadilan atas dugaan penguasaan tanah adat oleh PTPN I Regional 7 tanpa izin resmi.

Tokoh masyarakat adat Halangan Ratu, Badri Gelar Suntan Paduka, meminta pemerintah menegakkan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.


Tanah Adat Dikelola Tanpa Persetujuan Warga

Menurut Badri, PTPN I Regional 7 Rejosari, yang beroperasi di Kabupaten Lampung Selatan, diduga telah menerbitkan dan mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat tanpa seizin masyarakat setempat.

PTPN I Regional 7 Rejosari mengelola dan menyewakan lahan adat kami tanpa izin. Bahkan selama bertahun-tahun mereka tidak pernah memberikan kompensasi ataupun hasil kerja sama kepada masyarakat adat,” ujar Badri kepada media.

Ia menyebut, tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penghormatan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Pelanggaran terhadap Kewajiban Perusahaan Perkebunan

Badri mengutip Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas kebun yang dikelola.

Selain itu, Pasal 68 ayat (1) mengatur agar setiap pelaku usaha perkebunan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan.

Alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, perusahaan justru menyewakan lahan dan mengalihkan fungsi tanah adat untuk kepentingan komersial,” tegas Badri.

BACA JUGA :Karya Bakti TNI Bersihkan Masjid Jami Al-Yaqin di Bandar Lampung


Minta Pemerintah Tegakkan Hukum dan Konstitusi

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berperan aktif menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Kami meminta pemerintah agar menegakkan hukum dengan adil, tanpa memihak. Pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Badri.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperkuat pelayanan publik dan penyelesaian konflik agraria secara efisien.

BACA JUGAPolda Lampung Salurkan Beras Lewat Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli


Harapan Masyarakat Adat Halangan Ratu

Badri menegaskan, masyarakat adat tidak menolak investasi, namun meminta agar hak-hak adat dihormati.

Kami berharap pemerintah hadir dan menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan konflik yang lebih besar,” katanya.


Pewarta: Febriansyah
Editor: Ahmad Royani, SH


TAG:

PTPN I Regional 7, tanah adat, Pesawaran, Halangan Ratu, konflik agraria, masyarakat adat, hukum agraria, Lampung, UUD 1945, perkebunan, INC Media