Tokoh Adat Nilai PTPN I Regional 7 Lakukan Pembohongan Publik
Pesawaran, INC Media — Sengketa antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar kembali mengemuka. Warga menuding perusahaan plat merah itu tidak transparan dalam pengelolaan serta klaim kepemilikan atas lahan seluas 988,28 hektare yang disebut sebagai tanah adat.
Para tokoh adat menilai PTPN I Regional 7 telah melakukan pembohongan publik dengan menyampaikan data yang tidak sesuai kenyataan. Mereka menyoroti data dalam Tabel 17 yang dirilis perusahaan, di mana disebutkan bahwa masyarakat telah menerima kebun plasma seluas 2.413 hektare. Padahal, menurut warga, hal itu tidak pernah terjadi di lapangan.
“Kalau kita lihat kenyataan di lapangan, data yang disampaikan PTPN I Regional 7 tidak benar. Mereka merilis tabel luas areal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini bentuk pembohongan publik,” tegas Asli Gelar Pengikhan Peduka, tokoh adat Halangan Ratu, kepada sejumlah media.
Lahan Disewakan, Bukan Diberdayakan
Asli menjelaskan, di sekitar areal perkebunan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar tidak terdapat kebun plasma sebagaimana diklaim perusahaan. Sebaliknya, lahan tersebut justru disewakan kepada masyarakat dengan tarif hingga Rp8 juta per hektare per tahun.
BACA JUGA : Kontes Burung Perkutut Meriahkan HUT Desa Hanura dan Transad ke-59
Praktik itu, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen dari total lahan untuk masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Kewajiban itu tidak pernah dijalankan. Yang ada justru lahan disewakan kepada masyarakat adat. Kalau pun ada data lama tahun 2013 yang menyebut adanya kebun plasma atau kemitraan, itu hanya untuk mengelabui pemerintah dan menutupi kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Dugaan Upaya Pecah Belah Masyarakat
Lebih lanjut, Asli mengungkap bahwa di tanah adat yang kini diperjuangkan, terdapat sekitar 31 hektare lahan yang disewakan perusahaan kepada warga. Ia menduga, kebijakan itu dilakukan untuk memecah belah masyarakat adat agar tidak bersatu memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami yakin, dengan cara seperti itu, PTPN I Regional 7 berusaha memecah masyarakat adat agar tidak kompak memperjuangkan haknya,” pungkasnya.
BACA JUGA : Polisi sebagai Guardian: Komitmen STIK Lemdiklat Polri dalam Pendidikan HAM bagi Aparatur Negara
Hingga berita ini diterbitkan, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan masyarakat adat Halangan Ratu tersebut.
TAG:
PTPN I Regional 7, pembohongan publik, lahan adat, masyarakat adat Pesawaran, Rejosari Natar, konflik lahan, kebun plasma, Halangan Ratu, BUMN perkebunan