Pesawaran, INC MEDIA – RPJMD Pesawaran 2025–2029 resmi memasuki tahap akhir setelah DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna ini dirangkaikan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
RPJMD Pesawaran 2025–2029 Disepakati dalam Nuansa Kamis Beradat
Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan sarat makna budaya karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga nilai adat dan kearifan lokal.
BACA JUGA: Sat Intelkam Polres Pesawaran Tunjukkan Kepedulian Lingkungan Pesisir
Dalam agenda utama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD. Bapemperda menilai Ranperda tersebut secara prinsip layak dan memenuhi syarat untuk disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
RPJMD Pesawaran 2025–2029 Jadi Landasan Hukum Pembangunan
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 tidak sekadar diposisikan sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai norma hukum daerah. Dokumen ini menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ruang lingkup RPJMD mencakup isu strategis daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, reformasi tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati: RPJMD Pesawaran 2025–2029 Bukan Sekadar Kewajiban Regulasi
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menegaskan bahwa RPJMD disusun sebagai dokumen strategis, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama kepala daerah, khususnya terkait peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu fokusnya adalah penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Empat Ranperda Prakarsa DPRD Perkuat Fondasi Daerah
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda Rumah Sakit Umum Daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BACA JUGA: Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2030, Chusnunia Kukuhkan 100 Lebih “Pasukan Lebah”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD. Menurutnya, prakarsa tersebut mencerminkan fungsi legislasi DPRD yang strategis, progresif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif dan sinergis bersama Bapemperda DPRD, sehingga melahirkan regulasi yang implementatif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Pesawaran.
Editor: Febriansyah
TAG:
RPJMD Pesawaran, DPRD Pesawaran, Pemkab Pesawaran, Ranperda RPJMD, Pembangunan Daerah, Politik Daerah Lampung












