Breaking News
light_mode

RUBIK dan GEMBOK akan Terus Jalin Komunikasi Dengan Kejati Terkait Dugaan Korupsi di Dinkes Tanggamus 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

Tanggamus, INC MEDIA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, terkesan “ Membeku” Pasca Laporan dari Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung Ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung pada, Senin (23/9/2024).

Laporan tersebut terkait Dugaan Korupsi di dua kegiatan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Entah apa yang menjadi penyebab membekunya jajaran oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten tersebut dalam menyikapi persoalan adanya dugaan Korupsi APBD tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah yang dilayangkan ke pihaknya oleh Dua LSM tersebut.

Baca Juga : Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

Perlu juga diketahui, dugaan Korupsi yang mencuat di Dinkes setempat berawal dari laporan yang dilakukan Lembaga Rubik – Gembok Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain itu, Dalam wawancaranya kepada awak media ini, Feri Yunizar, S.Pd., Ketua Lembaga Rubik didampingi Andre Saputra, S.H., menyampaikan jika dugaan persoalan Korupsi APBD tahun 2023 di Dinkes setempat menjadi sorotan setelah Tim Divisi Lembaga – Lembaga tersebut menerima informasi dari narasumber yang dalam prosesnya telah dilakukan Investigasi dan Observasi secara mendalam.

“ Kami tidak serta – merta melaporkan, dalam prosesnya kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan tersebut,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, pencocokan data yang dilakukan itu, merupakan bentuk investigasi dan observasi yang dilakukan secara mandiri oleh tim investigasi kedua Lembaga.

“Dalam Investigasi yang kami lakukan kami melihat adanya potensi korupsi pada berbagai kegiatan yang sudah rampung di tahun 2023 itu, dan ini perlu diperjelas oleh APH yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya. 

Ia mengungkapkan bahwa, sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka  RUBIK  – GEMBOK PROVINSI LAMPUNG bergerak di bidang organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga  negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.

Lalu, RUBIK – GEMBOK Provinsi Lampung  juga merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Dan untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipatif dan akuntabilitas.

“kami sudah melayangkan surat Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada pihak dinas, namun ya sama seperti apa yang dirasakan oleh kawan – kawan di sigerlink, hasilnya nihil, tidak ada jawaban dari surat klarifikasi yang telah di layangkan, mangkanya agar terciptanya penyerapan anggaran yang tepat sasaran, akuntabel dan bersih dari Korupsi kami melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya. 

Baca Juga : KPU Pesawaran Gelar Sosialisasi Dan Ajak Masyarakat Untuk Mensukseskan Pilkada 2024

Menurutnya sangat pantas jika pihak Dinkes setempat dikatakan membeku, ibarat air jika beku, begitu lah hati dan pikiran mereka dalam menyikapi dugaan persoalan tersebut.

Diakhir wawancara ia menjelaskan jika pihaknya saat ini sedang membangun komunikasi kepada pihak Kejati Lampung, hal ini dilakukan agar pihaknya terus mendapatkan Update informasi dari proses laporan tersebut, dan hal itu bentuk pengawal yang dilakukan pihaknya.

“Kami yakin dengan Bapak Kundati S.H., beserta anggotanya dapat bekerja dengan maksimal dalam memproses laporan itu, karena kita tahu bagaimana track record Kepala Kejati kita saat ini,” tutupnya.

Dikutip dari Sigerlink.com Sampai berita ini di publikasikan Pihak Dinkes Tanggamus belum juga menjawab konfirmasi yang disampaikan, lalu bagaimana perkembangan dugaan persoalan korupsi ini berjalan, dan sudah sejauh mana pihak Kejati Lampung memproses laporan Lembaga RUBIK – GEMBOK akan di telusuri dan dikabarkan dalam pemberitaan selanjutnya. (*)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alokasi DD TA 2024, Desa Dantar Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur & Bantuan Bibit Kepada Masyarakat

    Alokasi DD TA 2024, Desa Dantar Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur & Bantuan Bibit Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sejak menjadi Desa defenitif ditahun 2024, Desa Dantar yang merupakan pecahan dari Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Mulai mendapatkan kucuran dana bantuan dari pusat. Dana Desa (DD) yang merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN. Dengan anggaran tersebut Desa Dantar mengalokasikan anggaran dan memulai pembangunan […]

  • Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Memasuki masa reses tahun 2025, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Reza Barawi, S.H., M.H., menggelar kegiatan reses di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Sidodadi, Mohammad Reza berinteraksi langsung dengan puluhan warga setempat. Turut hadir Kepala Pekon Sidodadi, […]

  • Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, INC MEDIA — Sebuah insiden panas terjadi di Pasar Modern Unit 2, Tulang Bawang, Lampung, Senin (21/4/2025), saat Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, terlibat cekcok hebat dengan seorang pedagang hingga nyaris adu jotos. Momen menegangkan ini terekam dalam video singkat yang langsung viral di media sosial dan menuai gelombang kritik dari masyarakat. […]

  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Skandal Suap, DPR: Jangan Cuma Ganti Orang, Ganti Sistemnya!

    MA Mutasi 199 Hakim Usai Skandal Suap, DPR: Jangan Cuma Ganti Orang, Ganti Sistemnya!

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah drastis dengan memutasi sebanyak 199 hakim dan 68 panitera serta pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia, Selasa (22/4/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas skandal suap yang menyeret nama besar di lembaga peradilan. “Mutasi ini merupakan bentuk penyegaran agar para hakim dan aparatur pengadilan bisa lebih […]

  • Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA, –  Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga minimal singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15%. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024, dengan tujuan melindungi petani agar mendapatkan harga yang lebih layak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru—banyak pabrik tapioka memilih untuk menutup operasional […]

  • Tiga Guru Besar Al Hidayah Dikukuhkan, Pengurus DPD Lampung Raih Gelar Profesor di UIN Raden Intan

    Tiga Guru Besar Al Hidayah Dikukuhkan, Pengurus DPD Lampung Raih Gelar Profesor di UIN Raden Intan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Tiga Guru Besar Al Hidayah menjadi sorotan dalam Sidang Senat Terbuka Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang digelar di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Minggu (26/7/2026). Dari total 16 profesor yang resmi dikukuhkan, tiga di antaranya merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengajian Al Hidayah Provinsi […]

expand_less