Breaking News
light_mode

Saprudin Tanjung : Tanah Tanjung Kemala Bukan bagian dari kasus Desa Sidosari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • print Cetak

Pesawaran, (INC Media) — Terkait Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Hal tersebut ditegaskan oleh Punyimbang Adat dan juga masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta-fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung.

Berikut Fakta – fakta yang disebut kan :

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak memiliki Dokumen HGU (Hak Guna Usaha) Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

BACA JUGA : Pastikan Keamanan, SINTERKLAS dan Kapolres Hadir di objek wisata Pantai di Kabupaten Pesawaran 

“intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari,” Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, menurutnya Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU kepada Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala.

Masyarakat menantang pihak PTPN 7 untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima. Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Siap-siap! Pemerintah Akan bagikan Bantuan Pangan kepada 16 juta KPM pada Januari Dan Februari 2025

 “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat juga meminta kepada media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang sifatnya sensitif, hal tersebut disampaikan oleh M. Yusuf Indra selaku paksi pemimpin.

 “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan Kondusifitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagaimana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat,” ujarnya M. Yusuf Indra.

Masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang menurutnya sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa dilengkapi data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi […]

  • Unila Terima Bantuan Pajero Sport, Rektor: Terima Kasih Bank BTN

    Unila Terima Bantuan Pajero Sport, Rektor: Terima Kasih Bank BTN

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa dengan membangun jalan rabat beton di tahap pertama menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pembangunan fisik tersebut difokuskan di Dusun V RT 02 berupa rabat beton sepanjang 200 meter, lebar 1,2 meter, dan ketebalan 15 cm, dengan […]

  • Perbaikan Irigasi Rawajitu Berlanjut, BBWS Mesuji Sekampung Pastikan Air Kembali Mengalir

    Perbaikan Irigasi Rawajitu Berlanjut, BBWS Mesuji Sekampung Pastikan Air Kembali Mengalir

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BBWS Mesuji Sekampung Intensifkan Perbaikan Irigasi Rawajitu RAWAJITU, incmedia.site — Perbaikan Irigasi Rawajitu terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga hari ini, aliran air di kawasan irigasi gantung Rawajitu, perbatasan Mesuji dan Tulang Bawang, dilaporkan kembali mengalir dengan baik setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melakukan percepatan penanganan di lapangan. Dalam proses penanganan tersebut, BBWS […]

  • Jumat Berkah Babinsa Serda Ari Wibowo Perkuat Kepedulian Sosial di Tanjung Bintang

    Jumat Berkah Babinsa Serda Ari Wibowo Perkuat Kepedulian Sosial di Tanjung Bintang

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tanjung Bintang, Lampung Selatan, INC MEDIA – Jumat Berkah Babinsa menjadi wujud nyata kepedulian aparat TNI terhadap masyarakat di wilayah binaan. Serda Ari Wibowo, Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang, Kodim 0421/Lampung Selatan, kembali menunjukkan aksi sosial melalui kegiatan pembagian paket makanan kepada warga yang membutuhkan, Jumat (19/06/2026). Jumat Berkah Babinsa Wujud Kepedulian Nyata TNI di Wilayah […]

  • Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunung Raya sebagai Sekolah Definitif

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Perjuangan Panjang UPT SD Negeri 1 Gunung Raya Akhirnya Berbuah Hasil Pringsewu, INC MEDIA – UPT SD Negeri 1 Gunung Raya akhirnya resmi berdiri sebagai sekolah definitif setelah melalui perjuangan panjang sejak lebih dari satu dekade lalu. Peresmian sekolah yang berada di Dusun 1 RT 1 Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu […]

expand_less