Lampung Selatan, INC MEDIA — Sengketa lahan Kertosari kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Rohadi, diduga membangun pagar permanen yang melewati batas tanah milik warga, sehingga berpotensi masuk kategori penyerobotan lahan.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Ansari, setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Suinah, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan pagar tersebut.
“Awal permasalahan ini bermula dari laporan warga. Warga merasa keberatan karena adanya pembangunan pagar permanen di batas lahan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar tersebut diduga melebihi batas tanah yang seharusnya,” ujar Ansari kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
BACA JUGA: Kontrak Belanda Berakhir 1940, PTPN Kuasai Tanah Adat Way Lima
Kepala Dusun Pastikan Pagar Melewati Batas
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ansari turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan adanya tanda batas hidup yang selama ini dijadikan patokan warga justru berada di dalam area pagar.
“Saya datang langsung dan mendapati bahwa tanda batas tanah berada di dalam area pagar. Artinya, secara kasat mata pagar tersebut sudah melewati batas lahan,” tegas Ansari.
Kondisi ini sempat memicu cekcok mulut antar pihak, sebelum akhirnya Ansari mencoba melakukan mediasi awal.
Mediasi dan Pemanggilan Desa Tak Berbuah Hasil
Upaya mediasi di lokasi tidak berjalan maksimal karena pihak terlapor tidak berada di rumah sejak pagi hari. Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pemerintah desa pun tidak dihadiri.
“Pemanggilan sudah dilakukan. Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir setelah Dzuhur, tapi sampai pukul 17.00 WIB tidak datang ke kantor desa,” ungkap Ansari.
Situasi tersebut membuat penyelesaian di tingkat desa mengalami kebuntuan.
Berujung Pendampingan LBH
Melihat tidak adanya titik temu, Ansari menyarankan Suinah untuk menempuh jalur pendampingan hukum.
“Saya sarankan Saudari Suinah melapor agar mendapat pendampingan hukum. Akhirnya beliau melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ditangkap
LBH kemudian melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Meski sempat hadir dan membuat pernyataan tertulis, musyawarah lanjutan tetap gagal mencapai kesepakatan.
Pengukuran Ulang Temukan Kelebihan Lahan
Pengukuran ulang berdasarkan surat tanah mengungkap adanya kelebihan ukuran di beberapa sisi lahan.
“Dalam surat tercantum panjang 53 meter, tapi hasil pengukuran mencapai 53,70 meter. Ada kelebihan sekitar 70 sentimeter,” beber Ansari.
Kelebihan juga ditemukan pada sisi lain, bahkan mencapai 60–70 sentimeter. Dampaknya, akses jalan warga menjadi sempit dan tidak bisa dilalui sepeda motor, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Diduga Penyerobotan Lahan, Ini Dasar Hukumnya
Jika terbukti melampaui batas kepemilikan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 167 KUHP, tentang memasuki atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak
- Pasal 385 KUHP, tentang penggelapan hak atas tanah
Ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 4 tahun, serta kewajiban mengembalikan lahan ke pemilik sah.
Tawaran Ganti Rugi Ditolak, Warga Minta Pagar Dibongkar
Dalam musyawarah terakhir, pihak terlapor sempat menawarkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh Suinah.
“Saudari Suinah menolak karena lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya jelas, pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” kata Ansari.
Berdasarkan hasil pengukuran, total panjang pagar batako yang diduga melewati batas lahan mencapai sekitar 63 meter.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan Kertosari belum menemukan penyelesaian. Redaksi INC MEDIA telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Imam Rohadi, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
TAG
sengketa lahan, penyerobotan lahan, DPRD Lampung Selatan, PKS, konflik agraria, Kertosari, hukum pertanahan












