Sengketa Tanah Bandar Lampung Kembali Mencuat
Bandar Lampung, INC Media – Sengketa tanah Bandar Lampung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo kembali menyita perhatian publik. Keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi resmi menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Maret 2025.
Ahli waris, Riva Yanuar, menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723/GR dan 724/GR. Ia menegaskan sertifikat itu diterbitkan di atas lahan yang sejak 1930 dimiliki sah oleh keluarganya.
“Kami kecewa karena BPN menolak permohonan pembuatan sertifikat baru dengan alasan lahan itu sudah bersertifikat atas nama pihak lain,” kata Riva, Senin (6/10/2025).
Ahli Waris Tunjukkan Bukti Kepemilikan Sejak 1930
Riva menyebut keluarganya memiliki dokumen lengkap yang memperkuat klaim kepemilikan. Bukti itu antara lain akta jual beli tahun 1930, surat hibah 1934, dokumen agraria 1974–1975, surat Wali Kota Madya 1986, hingga surat sporadik 2017.
“Dokumen ini memperkuat klaim kami atas tanah seluas 630 meter dan 1.735 meter persegi. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan hak hukum kami,” ujar Riva.
Ia menilai BPN telah lalai menelusuri riwayat tanah secara historis dan administratif.
BACA JUGA:Jalan Hotmix Pringsewu Disorot Warga, Diduga Tipis dan Tanpa Papan Proyek
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat
Kuasa hukum penggugat, Caesar Kurniawan, SH., MH., menuding adanya dugaan intervensi pejabat tinggi peradilan terhadap majelis hakim PTUN.
Menurutnya, saat majelis hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming), muncul larangan dari pihak tergugat berinisial AK.S. Pejabat itu bahkan mengancam akan melapor ke polisi jika hakim tetap memasuki lahan.
“Pemeriksaan setempat adalah bagian dari pembuktian sesuai Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Namun majelis hakim diduga mengikuti arahan pihak tergugat,” kata Caesar.
Ia menilai tindakan itu merusak netralitas persidangan dan mengancam prinsip keadilan.
Tegaskan Hakim Harus Independen
Caesar menegaskan bahwa hakim harus bebas dari pengaruh eksternal agar putusan mencerminkan keadilan.
“Hakim harus bebas dari tekanan mana pun. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), jika sidang belum mencerminkan kebenaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Alat Kesehatan Tidak Layak: Kemenkes Akan Tegur Rumah Sakit yang Lalai
Menurutnya, pemeriksaan setempat memberi penggugat hak memverifikasi keabsahan objek sengketa.
“Kami menyerukan lembaga pengawas peradilan dan aparat hukum untuk memantau jalannya perkara agar tidak ada tekanan terhadap majelis hakim. Ini demi transparansi publik dan penegakan keadilan,” tegasnya.
Dampak Sengketa dan Harapan Ahli Waris
Sengketa tanah Bandar Lampung ini membuat keluarga ahli waris tak bisa menikmati lahannya selama bertahun-tahun. Warga sekitar pun terdampak karena lahan terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan.
“Kami merasa belum mendapat perlindungan hukum yang cukup, tapi tetap berjuang bersama penasihat hukum dan saksi-saksi yang mendukung,” ujar Riva.
Caesar berharap majelis hakim memeriksa perkara dengan netral, objektif, dan transparan, tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Kami percaya keadilan masih ada. Kami berharap hakim melihat fakta hukum yang kami miliki dan membatalkan sertifikat yang cacat hukum itu,” katanya.Riva menambahkan, perjuangan mereka bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya mempertahankan hak warisan keluarga sejak 1930.
“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kebenaran dan keadilan,” tutupnya.
Upaya Hukum Berlanjut
Kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan bukti autentik di setiap persidangan agar kebenaran terungkap. Kasus sengketa tanah Bandar Lampung ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu transparansi peradilan dan integritas lembaga pertanahan.
Keluarga ahli waris berharap PTUN Bandar Lampung memutus perkara dengan adil dan berpihak pada kebenaran.(rls)
TAG:
sengketa tanah, BPN Bandar Lampung, PTUN, ahli waris, intervensi pejabat, Caesar Kurniawan, Riva Yanuar, hukum agraria, keadilan, independensi hakim













