Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas dengan memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun.
Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, harga emas Antam seberat satu kilogram senilai Rp 917.786.400. Jika membeli sebanyak 7 ton, artinya Budi membayar sebanyak Rp 6,42 triliun.

Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya Budi Said bisa memiliki uang sebanyak itu?

Sebelum menjelasakan profil Budi, berikut ini adalah putusan MA atas kasus sengketa Budi Said melawan Antam, dimana kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Pihak yang digugat tersebut adalah sebagai berikut:

PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
Endang Kumoro sebagai Tergugat II
Misdianto sebagai Tergugat III
Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Baca:Kalah Kasasi Kasus Emas Rp 1 Triliun, Saham Antam Tumbang
Dalam 2 putusan pengadilan sebelum, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan Kasasi MA, Budi menang.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kg emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari detikcom, Rabu (6/7/2022).

Emas sebesar 1.136 kg sama dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Manajemen Antam menyampaikan, pihaknya menunggu putusan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait gugatan yang disampaikan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata.
Perusahaan juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” tegas Syarief Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

Syarief juga menegaskan jika perusahaan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” ungkap Syarief.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopyan Rades, Anggota DPRD Tubaba, menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024

    Sopyan Rades, Anggota DPRD Tubaba, menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Sopyan Rades menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024 yang berlangsung di Tiyuh Mekar Jaya Kecamatan Gunung Agung, pada Selasa (24/12/2024). Sopyan menyampaikan, reses ini adalah ajang untuk silaturahmi serta upaya dalam menyerap aspirasi dari masyarakat yang berada di wilayah Dapil 4 […]

  • Dari Hasil Proses Penangganan Bawaslu, Camat Negri Katon Terancam Pidana

    Dari Hasil Proses Penangganan Bawaslu, Camat Negri Katon Terancam Pidana

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu dan melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/2024). Aji Purwadi menjelaskan, setelah […]

  • Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga RT 08, Kelurahan Durian Payung, kembali menyuarakan kekesalan mereka terhadap keberadaan sebuah flyover pribadi yang berdiri di tengah permukiman dan menimbulkan dampak serius, yakni banjir saat hujan turun deras. Dibangun oleh pihak berinisial BK, struktur itu diduga menutup saluran air milik warga dan sudah lama dikeluhkan sejak 2019. Didampingi […]

  • Jens Raven Starter, Indonesia U-23 Siap Hadapi Malaysia di Laga Penentu Grup

    Jens Raven Starter, Indonesia U-23 Siap Hadapi Malaysia di Laga Penentu Grup

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pelatih Tim Nasional U-23 Indonesia kembali menurunkan Jens Raven sebagai starter dalam laga krusial melawan Malaysia pada pertandingan terakhir Grup A Kejuaraan ASEAN U-23 2025. Pertandingan ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (21/7/2025). Jens Raven, yang sebelumnya tampil sebagai pemain pengganti saat Garuda Muda menang tipis […]

  • Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel melaksanakan pengamanan wilayah pasca putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Kegiatan pengamanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, Senin (24/2/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pengamanan […]

  • Syafrudin Tancap Gas! Pekon Napal Bangun Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Secara Merata

    Syafrudin Tancap Gas! Pekon Napal Bangun Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Secara Merata

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto INC MEDIA: Syafrudin Kepala Pekon (Kakon) Dan Mahdi Sekretaris Pekon (Sekkon) Napal Kecamatan Bulog, Tanggamus Tanggamus, INC MEDIA — Pekon Napal, Kecamatan Bulog, Kabupaten Tanggamus, menunjukkan geliat pembangunan yang luar biasa menyambut Tahun Anggaran 2025. Di bawah komando Syafrudin — yang akrab disapa Pak Udin oleh warganya—anggaran dana desa (ADD) dimaksimalkan untuk mendorong kemajuan […]

expand_less