Lampung (incmedia.site) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana bansos senilai Rp 92,4 miliar yang dikelola oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Laporan ini telah didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/3/2025).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dana bansos yang berasal dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar, ditambah akumulasi bunga 6% per tahun sejak 2017 hingga 2025 sebesar Rp 32,4 miliar, diduga disalahgunakan melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu.
“Ini bukan sekadar salah kelola, tetapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Seno Aji dikutip dari warta viral.com.
Modus Dugaan Korupsi: Dana Rakyat Dikuasai Segelintir Orang?
Berdasarkan investigasi DPP KAMPUD, ada sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos ini:
Kelompok Petani Fiktif – Dana diduga disalurkan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi dan lahan yang jelas.
Persekongkolan dalam Penyaluran Dana – Ketua KPTR RPM Way Kanan diduga bekerja sama dengan 19 orang yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu untuk menguasai dana melalui skema pinjaman bergulir.
Pengembalian Dana Hanya Formalitas – Pinjaman yang diberikan kepada petani diduga hanya sebagai formalitas administrasi tanpa pengembalian yang nyata.
Dana Tidak Sesuai Peruntukan – Alih-alih mendukung sektor pertanian tebu, dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA : Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!
Sejumlah perwakilan petani yang ditemui DPP KAMPUD, termasuk saudara J dan E, mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran dana bansos tersebut. Bahkan, ketika KAMPUD meminta klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, pihak terkait tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana bansos dan bunganya yang mencapai Rp 92,4 miliar telah dikelola secara tidak bertanggung jawab,” ujar Seno Aji.
Ironisnya, KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024 lantaran tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
KAMPUD Desak Kejati Lampung Bertindak!
DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat. Kami mendukung langkah tegas Kejati Lampung agar ada efek jera bagi para pelaku, khususnya di Provinsi Lampung,” tegas Seno Aji.
BACA JUGA : Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, juga menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan dari Kejati Lampung, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Arisah dan Diana. Kini, publik menanti langkah hukum tegas dari Kejati Lampung dalam mengusut dugaan mega korupsi ini.
Apakah dana bansos miliaran rupiah ini benar-benar dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab?











