Breaking News

Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna meminta klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Sodiri Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan-laporan yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita tindaklanjuti, PUPR nanti dipanggil,” ujar Sodiri Helmi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mendorong berbagai pihak, terutama lembaga kontrol sosial seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Membangun sebuah daerah ini tidak perlu omong kosong. Artinya, kalau ada sesuatu yang teman-teman media dan LSM temukan di lapangan, dan kira-kira janggal khususnya pada pelaksanaan pembangunan, cepat segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang menjadi sorotan tersebut dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi sebagai pelaksana dan CV. Laras Cipta sebagai konsultan pengawas. Dengan total anggaran mencapai Rp 312.832.000, proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan wisata dan ekonomi lokal. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan.

Beberapa dugaan permasalahan dalam proyek ini antara lain:

Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Adanya indikasi mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dianggarkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas hasil yang dikerjakan.

Proyek yang terkesan terbengkalai sebelum benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan perencanaan proyek, sehingga muncul dugaan bahwa proyek ini lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan taman wisata pemancingan di Tubaba bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek ini, maka pejabat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

DPRD Siap Mengusut, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Dengan berbagai temuan yang mencurigakan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan PUPR merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan proyek tersebut.

Sementara itu, Sodiri Helmi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran serius, jangan ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Akankah DPRD berhasil mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan mengawal jalannya proses ini.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendes PDT : Pengembangan Desa Wisata memiliki Dampak Positif bagi Perekonomian Masyarakat Lokal

    Mendes PDT : Pengembangan Desa Wisata memiliki Dampak Positif bagi Perekonomian Masyarakat Lokal

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nasional, INC Media — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyarankan agar desa wisata dapat menonjolkan ciri khas potensial daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan agar dapat membangun citra yang kuat dan menjadi pembeda tersendiri di antara destinasi wisata yang lain. Dengan demikian, para wisatawan akan lebih mudah tertarik dan berkunjung berwisata […]

  • Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BPDI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesawaran Bandar Lampung (incmefia.site) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E.M di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian publik. Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan […]

  • Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menggelar silaturahmi dengan awak media mitra Humas Polda Lampung. Acara ini berlangsung di Boekan Keboen Kopie. Rabu (5/2/2025)  Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polda Lampung dan awak media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BACA […]

  • WASPADA. Perubahan Besar yang Menguncang Segalanya

    WASPADA. Perubahan Besar yang Menguncang Segalanya

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA. – Dunia kini berada di ambang perubahan besar yang mengguncang segalanya! Kecerdasan buatan (AI) bukan lagi sekadar alat bantu, tetapi telah menjadi kekuatan raksasa yang mengguncang ekonomi global. Fenomena ini diungkapkan oleh pengusaha sekaligus YouTuber ternama, Bossman Mardigu Wowiek Prasetyo, dalam video terbarunya yang kini viral! Pernyataannya mengguncang banyak pihak, terutama saat […]

  • Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang pria berinisial ST, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban berinisial AA, dengan total kerugian mencapai Rp 735 juta. Berdasarkan Surat Tanda […]

  • Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

    Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Lapangan Mapolda Lampung menjadi saksi syiar Islam yang semakin luas dengan pelaksanaan Sholat Idulfitri yang berlangsung khidmat. Sholat yang diimami oleh KH. Asep Kholis Nur Jamil ini dihadiri oleh jajaran kepolisian dan masyarakat sekitar dalam suasana penuh keberkahan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ibadah Ramadan […]

expand_less