Bandar Lampung, INC Media, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku.

“ Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin (4/11/2024),” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur,Kompol Kurmen Rubiyanto.

Download aplikasi PPOB termurah di Google Play Store, INC Pay

Tambah Kompol Kurmen, BG nekat menjual istrinya melalui aplikasi Michat hingga puluhan kali ke pria hidung belang.

“ Pelaku mengaku sudah menjalani praktik ini sejak bulan September 2024, dia menjual korban di aplikasi itu seharga Rp350 ribu,” Tambah Kompol Kurmen.

Kurmen melanjutkan, dari pengakuan korban, setiap kali bertransaksi dirinya mendapat upah Rp 350 ribu, sementara pelaku BG mendapat bagian Rp 50 ribu.


Baca Juga : Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang


 

“ Korban menerima Rp 350 ribu setiap kali bertransaksi, uang itu digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Jelas Kompol Kurmen.

Diketahui, pelaku BG (19) dan korban SN (16) berstatus pasangan suami istri, keduanya kompak melakukan perbuatan tersebut tanpa ada paksaan ataupun ancaman, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah dan Fokus pada 4 Hal

Selain pelaku Polisi menyita 2 unit Handphone, satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu dan helai pakaian wanita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Redaksi)

Ikuti Channel WhatsApp INC Media Klik Disini :