Tanah Adat Halangan Ratu Dipasangi Plang, Warga Protes Tindakan PTPN I
Pesawaran, INC MEDIA — Masyarakat adat Tanah Adat Halangan Ratu di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menyesalkan langkah PTPN I Regional 7 Rejosari Natar, Lampung Selatan, yang memasang plang di atas lahan adat mereka. Plang itu bertuliskan bahwa kebun sawit di wilayah tersebut merupakan aset negara hasil nasionalisasi Hak Erfpacht.
Langkah tersebut, kata warga, menyesatkan dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik mengenai status tanah adat Tiyuh Halangan Ratu. Mereka menegaskan, lahan itu merupakan warisan turun-temurun masyarakat marga Way Semah yang tak pernah diganti rugi oleh pemerintah.
BACA JUGA : Oknum Kades Purwotani Dilaporkan ke Inspektorat karena Tower Indosat di Lahan Register
PTPN I Dinilai Menyesatkan Publik
Tokoh adat Halangan Ratu, Dahsan gelar Khaja Tuan, menilai tindakan perusahaan milik negara itu bisa membangun opini negatif terhadap pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah merampas tanah adat dan tidak menghormati konstitusi,” ujar Khaja Tuan, Rabu (15/10/2025).
Selain soal plang, warga juga menyoroti kebijakan PTPN I yang menyewakan lahan sekitar 31 hektare kepada masyarakat dengan tarif Rp8 juta per hektare per tahun. Lahan itu berada di tengah kebun sawit yang berdiri di atas tanah adat Halangan Ratu.
Dasar Hukum Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Bahkan, pernyataan resmi Menteri ATR/BPN disebut telah memperjelas bahwa tanah adat tidak bisa diklaim sebagai milik negara.
Harapan untuk Dialog dan Penyelesaian
Khaja Tuan meminta PTPN I Regional 7 menghentikan langkah yang dianggap provokatif itu. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah agar persoalan tanah adat Halangan Ratu tidak berlarut-larut.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara baik, bukan dengan opini yang justru memperkeruh hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” katanya.
BACA JUGA:BBWS Mesuji Sekampung Dukung Penuh Program Swasembada Pangan Nasional
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah dan lembaga agraria turun tangan untuk memastikan status hukum tanah adat mereka diakui secara sah, agar kejadian serupa tak terulang di masa depan.
Pewarta: Febriansyah
Editor: Ahmad Royani, SH
TAG:
tanah adat, PTPN I, Halangan Ratu, Pesawaran, konflik agraria, masyarakat adat, Lampung, INC MEDIA