Tekab 308 Tangkap Pelaku Curat, Bobol Rumah Warga di Way Ratai,Polisi kejar pelaku lain yang masih buron
Pesawaran, INC MEDIA — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran—Polda Lampung kembali menunjukkan taringnya. Mereka menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.

Pelaku berinisial JA (26) ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Maja, setelah dua hari buron usai melakukan aksi curat bersama rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial AS.
Aksi Curat Subuh Hari
Peristiwa terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 05.00 WIB, di rumah korban Ngadiono (54), seorang petani di Dusun Candisari. Pelaku masuk lewat atap dan menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023, serta tiga unit handphone berbagai merek.
Usai beraksi, pelaku keluar melalui pintu samping rumah. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Pelaku JA mengakui semua perbuatannya dan membenarkan beraksi bersama AS, yang kini DPO,” ujar Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku JA, termasuk:
• 1 motor Honda Beat Deluxe warna silver (2023)
• 1 motor Honda Beat Street warna hitam (tanpa Noka/Nosin)
• STNK atas nama Kesi Fitriasari
• 2 set kunci kontak motor
• 1 set kunci cakram
• 1 HP Realme C21Y warna hitam
• Fotokopi surat leasing dari PT. FIF Finance
BACA JUGA : Polres Pesawaran Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Pelaku JA kini mendekam di Mapolsek Padang Cermin. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
(Laporan: Febri – INC MEDIA)