Lampung Selatan (INC Media) — Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan daftar keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025. Selasa (21/1/2025).

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah,mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa BLT Dana Desa disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam rapat tersebut, setiap usulan nama keluarga penerima manfaat diperiksa kembali melalui data yang sudah ada dan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Acara Musdesus Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Jatimulyo Sumardi dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bhabinkamtibmas Polsek Jati Agung Aipda
Dapot gultom, Babinsa Jatimulyo Serka Ponidi, dan juga beberapa tokoh masyarakat setempat. Dari Musdesus tersebut pemdes Jatimulyo menetapkan 72 kepala keluarga sebagai penerima BLT-DD tahun 2025.

BACA JUGAKapolres Pesawaran Tinjau lokasi Banjir dan Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Dusun Rawa Kijing Pesawaran

Kriteria Penerima BLT-DD tahun 2025, yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut, meliputi :

1. Warga masyarakat yang mempunyai penyakit Kronis atau menahun.

2. Lansia tunggal.

3. Masuk dalam DTKS

4. Penyandang disabilitas.

Pemerintah Desa Jatimulyo dalam proses seleksinya juga melakukan validasi dan verifikasi dengan cara turun langsung ke lapangan bersama pendamping desa dan koordinator pendamping kecamatan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.

BACA JUGARatusan warga Tiyuh Balam Jaya Tubaba gelar orasi terkait dugaan tanah Fasum yang diperjualbelikan oknum Pemerintah Tiyuh

Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan jangka panjang, seperti menambah modal usaha atau membeli hewan ternak.

Penetapan ini sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk penanganan kemiskinan ekstrim, dengan penggunaan Dana Desa sebesar 15% (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat atau KPM. (Red)