Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Skandal korupsi yang mengguncang Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memanas. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat resmi menetapkan satu tersangka baru terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2021 hingga 2022.

Pada Rabu (16/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., mengumumkan penetapan tersangka terhadap EY, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran P2KB. EY diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.

“Penetapan EY sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan mendalam. Ia diduga turut andil dalam skema penyalahgunaan dana yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, sebagai terpidana,” jelas Gita dalam rilis resminya.

BACA JUGAPemprov Lampung dan APJII Jalin Sinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata hingga Pelosok Daerah

EY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya sektor yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kejari Tubaba memastikan proses hukum terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.**

BACA JUGA : Realisasi Dana Desa Tiyuh Mulya Sari 2024 Dipertanyakan, Diduga Terjadi Mark-Up, Kepalo Tiyuh Bungkam