Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.

“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.

Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

Kronologi Penemuan Bayi

Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.

Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.

“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.

Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:

Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes

Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

    Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Ratusan peserta atlet Panahan dari berbagai Provinsi di Indonesia, hadir dan mengikuti kejuaraan panahan Danrem Cup 043/Garuda Hitam. Kejuaraan ini secara resmi dibuka oleh Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang S.I.P.,M.Han, di lapangan Satlog, Bandar Lampung, pada Jum’at (27/9/2024) “Pada hari ini, Jum’at 27 September 2024. Kejuaraan Panahan Danrem Cup dalam […]

  • Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop). Verifikasi lapangan tersebut, telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Penilaian usaha […]

  • Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rusaknya akses jalan desa Negeri Sakti yang berada di Dusun Srimenanti Blok Srikaton, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan akibat dilalui truk tambang pasir dikeluhkan oleh warga setempat. Selain itu, warga juga menuntut pihak pemilik usaha pangkalan pasir tersebut agar menutup akses jalan itu atau usahanya dialihkan ketempat lain. Protes itu dilakukan, karena dump truk […]

  • Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali. […]

  • Polemik Ijazah Aries Sandi : Itu Hoax..! Sudah Sesuai dan Tidak Cacat Administrasi

    Polemik Ijazah Aries Sandi : Itu Hoax..! Sudah Sesuai dan Tidak Cacat Administrasi

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Terkait Keabsahan ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi DP, yang dituding cacat administrasi, yang akhir-akhir ini santer di beritakan oleh sejumlah media lokal, akhirnya terkuak kebenarannya.  Sehubungan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran angkat bicara. Sebelumnya polemik ramainya pemberitaan yang menuding Ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi cacat administrasi lantaran […]

  • 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Dalam razia tersebut, […]

expand_less