Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya.
Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NS merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ponpes dan nilai-nilai Islam yang dianut dalam lingkungan pendidikan tersebut.
“Kami ini pondok pesantren Islam, bukan sekolah umum. Pegangan kami dalam mendidik santri bukan hanya akademik, tetapi juga akhlak. Ini adalah pelanggaran berat, sehingga pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan NS. Ia juga dinyatakan tidak lulus dan tidak akan diberikan ijazah, serta tidak diizinkan mengikuti ujian,” tegas Nur Ardli dalam keterangannya di Kalianda, Lampung, Senin.
Baca Juga Berita Sebelumnya Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah
Kronologi Penemuan Bayi
Peristiwa ini terungkap setelah seorang santriwati mendengar tangisan bayi dari luar pagar asrama putri pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaporkan kepada pengasuh, dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di tanah dalam kondisi lemah namun masih menangis.
Setelah penemuan tersebut, pihak ponpes langsung melakukan penyelidikan internal. Dugaan awal mengarah kepada salah satu santriwati, terutama setelah ditemukan pakaian berlumuran darah yang direndam di dekat lokasi kejadian.
“Kami mencurigai ada keterkaitan dengan santriwati karena ditemukan pakaian yang dicuci dengan banyak bercak darah. Kami kemudian mencari tahu lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi rumah NS. Setelah didesak, NS mengakui bahwa dialah ibu dari bayi tersebut,” ungkap Nur Ardli.
Langkah Hukum: Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi dari pihak pesantren, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 308 KUHP, yang menyebutkan:
Pasal 305 KUHP: Barang siapa dengan sengaja meninggalkan anak di bawah umur dalam keadaan yang mengakibatkan bahaya bagi jiwanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 306 KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian bayi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 308 KUHP: Jika ibu kandung membuang bayinya karena takut aib atau tekanan sosial, tetap diancam pidana, meskipun hukumannya dapat lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan adanya unsur pidana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Respons Masyarakat dan Pihak Ponpes
Kasus ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar dan orang tua santri di Pondok Pesantren Babul Hikmah. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap ada perhatian lebih terhadap pembinaan moral serta pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan pesantren.
Sementara itu, pihak ponpes menegaskan bahwa mereka akan lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap santriwati, serta memberikan pendampingan moral agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, tanggung jawab moral, dan juga bimbingan psikologis bagi remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.













