Pesawaran (Inc Media) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada pasangan calon bupati nomor 01 Aries Sandi – Supriyanto pasca dilaporkannya oleh pasangan calon Bupati Pesawaran Nanda Indira – Antonius melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Andoko di Gedung 1 MK Jakarta, Kamis, (5/12 /2024).

Sebelumnya dua partai pendukung Paslon nomor urut 01 dari DPP partai Demokrat dan partai Golkar sudah telah lebih dulu menyatakan sikap untuk membantu memberikan pendampingan hukum kepada Aries Sandi sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada 2024 kemarin.
BACA JUGA : Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ), Menggelar Rapat Paripurna istimewa.
Dikatakan, Ketua Tim Hukum DPP PPP, Erfandi, SH.,MH mengatakan, Bahwa tim hukum DPP PPP telah siap memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap
pasangan calon bupati Pesawaran Aries Sandi DP – Supriyanto yang digugat oleh Paslon nomor urut 02 Nanda Indira Bastian – Antonius melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
“Intinya, tim bidang hukum dari DPP PPP siap menambah energi kekuatan bagi Cabup Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto dalam memberikan pendampingan hukum untuk menghadapi gugatan pelaporan pasangan Nanda Indira – Antonius di Mahkamah Konstitusi Jakarta, soal keabsahan ijazah,” ungkapnya.
Pendampingan hukum yang diberikan partai berlambang Ka’bah ini, jelas Erfandi, untuk mengawal proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) Pesawaran ke MK.
“Permohonan pengajuan PHP oleh paslon nomor urut 02 itu ke MK, terkait pelaksanaan pemungutan suara yang terdapat dugaan bahwa calon bupati Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA yang sah,”tutur Erfandi.
Erfandi menilai, gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 merupakan hal yang wajar, meskipun hasil perolehan suara telah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA : Antisipasi Dampak Kenaikan PPN dan Pembatasan subsidi BBM, Kemensos RI siapkan Bansos untuk KPM
“Kan jelas secara terang benderang pada pleno peraihan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa paslon nomor urut 1 unggul dengan meraih 143.391 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 hanya meraih 97.625 suara,” jelasnya.
Meski begitu, jika permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nanda – Antonius diterima Mahkamah Konstitusi dan lanjut sidang, dirinya optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
“Jika gugatan tersebut diterima MK dan lanjut sidang kami optimis akan memenangkannya, tentu dengan alat-alat bukti yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (tim)













