Pringsewu, INC MEDIA Transparansi BUMDes Kamilin kembali menjadi sorotan. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: mulai dari kejelasan alur modal, legalitas usaha, hingga pertanggungjawaban keuangan. Situasi kian mencurigakan setelah ketua BUMDes secara terbuka mengakui dirinya sudah lama tidak berperan aktif dan menyebut kondisi tersebut “menyalahi aturan”.

Ketua BUMDes Pekon Kamilin, Aryani, mengungkapkan bahwa BUMDes menerima penyertaan modal sebesar Rp30 juta pada 2016 dan Rp50 juta pada 2019. Modal itu awalnya dialokasikan untuk usaha pupuk. Namun, rencana tersebut gagal berjalan optimal.

Usaha pupuk tidak berjalan, akhirnya dananya dialihkan menjadi peminjaman kepada petani untuk pembelian pupuk dan bibit,” ujar Aryani kepada INC MEDIA.

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Guru di SMPN 1 Gunung Sugih Memanas, Suami Korban Desak Negara Hadir

Klaim Keuntungan Tanpa Dokumen Administratif

Dari skema pinjaman tersebut, Aryani mengklaim BUMDes memperoleh keuntungan sekitar Rp100 per kilogram dan berkembang hingga mencapai nilai sekitar Rp135 juta. Namun, klaim ini tidak disertai dokumen pendukung yang lazim dalam tata kelola BUMDes, seperti laporan keuangan tahunan, buku kas umum, neraca, maupun laporan pertanggungjawaban dalam Rapat Akhir Tahun (RAT).

Ia juga menyebut BUMDes pernah menyetor dana ke pekon sebesar Rp1,5 juta. “Pernah setor ke pekon kurang lebih Rp1,5 juta,” katanya. Namun, tidak dijelaskan kapan penyetoran dilakukan dan melalui mekanisme apa.

Keterangan tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, terutama karena tidak disertai dasar hukum peminjaman, sistem pencatatan, maupun mekanisme pengawasan internal.

Program Ketahanan Pangan Rp202 Juta Tanpa Peta Jelas

Sorotan lain muncul pada program ketahanan pangan tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp202.950.000 untuk penanaman jagung. Aryani menyebut program itu dipilih karena mayoritas warga Pekon Kamilin berprofesi sebagai petani jagung.

Namun, ketika ditanya soal teknis pelaksanaan, luasan lahan, dan titik lokasi penanaman, Aryani mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Kelompok BUMDes melaporkan sekitar 9 hektare, tapi kalau ditanya titiknya berapa, saya bingung,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan lemahnya fungsi kontrol pimpinan BUMDes terhadap program bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana publik.

Ketua Tak Aktif, Akui Langgar Ketentuan

Dalam pengakuan yang mencengangkan, Aryani menyatakan dirinya sudah lama tidak aktif menjalankan fungsi ketua BUMDes karena fokus bekerja di rumah. Pengelolaan BUMDes, menurutnya, kini dijalankan oleh bendahara dan pengelola bernama Basir.

BUMDes sekarang dikelola oleh Basir dan bendahara. Saya sebagai ketua sudah tidak mengurusi karena pekerjaan di rumah,” katanya.

Ia bahkan mengakui kondisi tersebut melanggar ketentuan.

“Sebenarnya itu menyalahi aturan, memang tidak boleh,” ujarnya.

Aryani juga mengungkapkan bahwa sejak awal hingga kini BUMDes tidak memiliki kantor operasional sendiri. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi operasional BUMDes saat ini.

Analisis Hukum dan Potensi Sanksi

Kondisi ini berpotensi melanggar Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, khususnya Pasal 12 dan Pasal 24 yang mewajibkan pengurus aktif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika terbukti terjadi pengelolaan tanpa laporan keuangan, penggunaan dana tanpa dasar hukum, atau pembiaran jabatan struktural tanpa fungsi, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Pembekuan kepengurusan BUMDes
  • Penghentian sementara atau tetap pengurus
  • Pengembalian kerugian keuangan desa

Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, potensi pidana berdasarkan UU Tipikor juga dapat terbuka.

BACA JUGA:Dugaan BBM Ilegal Panjang Menguat, Negara Diuji di Jalur Laut Strategis

Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Pekon Kamilin dan pengelola BUMDes lainnya guna memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang.(Doni)


TAG

BUMDes Kamilin, Transparansi BUMDes, Dana Desa, Pringsewu, Dugaan Pelanggaran BUMDes, Ketahanan Pangan Desa, Investigasi Desa