Vonis Seumur Hidup untuk Dalang Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Karo, INC MEDIABebas Ginting alias Bulang kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Ia terbukti sebagai otak di balik pembunuhan sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3/2025), Hakim Ketua Adil Simarmata menegaskan putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”

BACA JUGA : KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

Vonis berat juga dijatuhkan kepada dua eksekutor pembunuhan tersebut. Yunus Saputra Tarigan menerima hukuman seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tragedi Kebakaran yang Ternyata Pembunuhan Berencana

Kasus ini bermula dari kebakaran warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Awalnya, kejadian ini dikira sebagai kecelakaan. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: kebakaran itu sengaja dilakukan atas perintah Bebas Ginting.

Motifnya? Rico sebelumnya mengungkap bisnis judi ilegal yang dikendalikan oleh Bebas Ginting dalam liputan investigasinya. Hal ini membuat Bebas Ginting murka dan memerintahkan pembunuhan terhadap Rico beserta keluarganya.

Akibat aksi brutal ini, tidak hanya Rico yang kehilangan nyawa, tetapi juga istrinya, Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya Lowi Situngkir (3).

Vonis di Bawah Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Bebas Ginting. Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, meskipun tetap menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan keji dan tidak berperikemanusiaan.

BACA JUGA : Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik 

Putusan ini memberikan kesempatan bagi jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Sementara itu, vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers dan mengancam suara kebenaran.

(Redaksi)