Breaking News
light_mode

Dari Hasil Proses Penangganan Bawaslu, Camat Negri Katon Terancam Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu dan melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/2024).

Aji Purwadi menjelaskan, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Aji.

Baca Juga :Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

Atas hasil proses hukum itu, lanjut Aji, bahwa sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.

“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.

Baca Juga : Geger, Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Di Pekon Sukanegara 

Saat ditanya soal perkara ASN pejabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat masih dalam proses.

“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,” tandasnya.

Sebelumnya beredar seorang yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah, ngumpet dibawah meja gara-gara kepergok warga membawa APK salah satu Paslon Bupati di dalam mobil dinasnya. ASN tersebut merupakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

(Zainal)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, INC MEDIA — Sebuah insiden panas terjadi di Pasar Modern Unit 2, Tulang Bawang, Lampung, Senin (21/4/2025), saat Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, terlibat cekcok hebat dengan seorang pedagang hingga nyaris adu jotos. Momen menegangkan ini terekam dalam video singkat yang langsung viral di media sosial dan menuai gelombang kritik dari masyarakat. […]

  • Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas  keamanan Hotel Emersia inisial AA Dan F yang dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024). Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan […]

  • SDN 1 Trans Tanjungan Gelar Sertijab Kepala Sekolah 

    SDN 1 Trans Tanjungan Gelar Sertijab Kepala Sekolah 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — SDN 1 Trans Tanjungan pada Senin, 11 November 2024 menyelenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sekolah (kepsek) lama Endang Dwi Korawati S.Pd SD yang telah memasuki masa purna tugas kepada Plt. Kepala Sekolah Dasma S.Pd M.Pd. dilaksanakan di Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan dihadiri oleh Ketua Korwil 7 Sukamto […]

  • Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan Lampung Selatan, INC MEDIA — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024. Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan […]

  • Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti acara halal bihalal serta syukuran kenaikan pangkat yang digelar oleh keluarga besar Koramil 0421-09 Tanjung Bintang. Acara ini berlangsung di Posramil Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (15/4/2025). Momen spesial tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, SH., MH., Sekcam M. […]

  • Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun […]

expand_less