Breaking News
light_mode

Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • print Cetak

Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Pringsewu, Subur Setiyo Widodo, mengungkapkan bahwa surat edaran ini mencakup berbagai kebijakan penting, seperti pembelajaran mandiri di awal Ramadan, penyesuaian jam belajar, dan libur Idulfitri.

“Dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan menikmati libur awal puasa. Selama periode ini, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Guru akan memberikan tugas yang harus dikerjakan oleh siswa selama masa pembelajaran mandiri,” jelas Subur, dikutip dari rri.co.id, Kamis (22/2/2025).

BACA JUGA : Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

Setelah masa pembelajaran mandiri, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilanjutkan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selain pelajaran reguler, sekolah diminta untuk mengalokasikan waktu untuk kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya. Bagi siswa non-Muslim, mereka juga dihimbau untuk mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selama bulan Ramadan, penyesuaian jam belajar di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

• PAUD/TK: 25 menit per jam pelajaran

• SD: 30 menit per jam pelajaran

• SMP: 35 menit per jam pelajaran

Subur juga mengungkapkan bahwa libur Idulfitri akan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Selama libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran akan kembali normal pada 9 April 2025.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Namun, beberapa sekolah swasta yang bernaung di bawah yayasan memiliki kebijakan tersendiri yang bisa berbeda dengan aturan edaran ini.

“Sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan biasanya memadukan kebijakan kami dengan aturan internal yayasan mereka, sehingga ada perbedaan kebijakan terkait libur awal puasa atau Idulfitri,” kata Subur.

BACA JUGA : Eks Pejabat Pajak Terseret Kasus Gratifikasi Rp21,5 Miliar, KPK Ungkap Modus Licik

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam menjalankan pembelajaran selama Ramadan, dengan tetap mengedepankan penguatan karakter, iman, dan akhlak mulia bagi siswa. (*)

(Doni)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur Lampung, serta bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan di Negeri Baru Resort Jl. Soekarno Hatta, Agom, Kec. Kalianda, Senin, (2/12/2024). Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan […]

  • Dua Warga Purwodadi Dalam Ditangkap Polsek Tanjung Bintang Lantaran Bobol Rumah Tetangganya 

    Dua Warga Purwodadi Dalam Ditangkap Polsek Tanjung Bintang Lantaran Bobol Rumah Tetangganya 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dua warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo di tangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan lantaran mencuri satu unit televisi milik tetangganya sendiri. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mengungkapkan bahwa, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB […]

  • Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI itu ke […]

  • Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik

    Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hukum Sunnah Memakan Daging Kurban: Boleh Disimpan dan Dibagikan Selama Hari Tasyrik Oleh: Majlis Sholawat Nariyah Jati Sari – Jati Agung, Lampung Selatan incmedia.site — Hukum sunnah memakan daging kurban menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam syariat Islam, umat Muslim dianjurkan tidak hanya berkurban, tetapi juga memahami tata […]

  • Identitas Pria yang ditemukan tewas di selokan Kelurahan Way lunik Akhirnya Terungkap 

    Identitas Pria yang ditemukan tewas di selokan Kelurahan Way lunik Akhirnya Terungkap 

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, (INC MEDIA) — Sempat menggegerkan warga, Identitas pria yang ditemukan tewas di selokan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Muhamad Berlian (28), seorang warga Komplek Yuka, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pekerja swasta yang […]

  • Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas dengan memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun. Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, […]

expand_less