Breaking News
light_mode

Dua Warga Purwodadi Dalam Ditangkap Polsek Tanjung Bintang Lantaran Bobol Rumah Tetangganya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Dua warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo di tangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan lantaran mencuri satu unit televisi milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mengungkapkan bahwa, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB di rumah korban, Feriyanti Dusun IV Desa setempat.

” TKP di rumah korban Feriyanti, Dusun IV Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, ” Kata Kapolsek, Sabtu (14/9/2024). 

Kompol M. Samsari menjelaskan, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, karena Feriyanti sedang berkunjung ke rumah temannya.

” Saat pulang kerumah, korban mendapati 1 Unit Televisi LED 32 inch merek Sharp, 1 Sound Sistem Merek Dat, dan 1 Unit Set Top Box merek Advance sudah lenyap. Korban juga melihat jendela dalam keadaan dirusak oleh pelaku,” Sambungnya. 

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian material hingga, Rp 5 Juta, dan kemudian Korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Baca Juga : Tantangan dan Potensi Ancaman dalam Pilkada Serentak 2024

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jum’at sore tanggal 13 September 2024,  sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

” Tekab Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggrebekan terhadap Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo,” Urai Kapolsek.

Kompol M. Samsari menyebut bahwa kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal di Dusun III Desa Purwodadi Dalam.

” Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan motif melakukan curat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” Jelas Samsari.

Baca Juga : Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Misteri Penemuan Mayat Terbungkus Kain Merah

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang curian tersebut, yaitu Televisi LED 32 inch, Sound System, Set Top Box, serta dua batang kayu yang digunakan untuk merusak jendela rumah korban.

” Para tersangka, dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.

(Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Krakatau 2026 Dimulai, Kapolres Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pengamanan Mudik

    Operasi Ketupat Krakatau 2026 Dimulai, Kapolres Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pengamanan Mudik

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. menekankan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat serta sinergi tanpa ego sektoral dalam pelaksanaan pengamanan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 yang digelar […]

  • Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Sat Polairud Polres Pesawaran mengikuti upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut yang digelar secara khidmat di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin (23/6/2025). Dua personel terbaik Sat Polairud Polres Pesawaran, yakni Aipda Sianipar dan Bripka Triyas Hastomo, mewakili satuannya dalam kegiatan […]

  • Pencatutan Nama Ketua Wilter GMBI Bikin Geram, Pelaku Akan Ditindak

    Pencatutan Nama Ketua Wilter GMBI Bikin Geram, Pelaku Akan Ditindak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA.SITE – Dunia pendidikan di Kabupaten Way Kanan dibuat resah akibat oknum yang nekat mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung. Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, menegaskan pihaknya geram dan siap mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas. Kasus ini muncul setelah beredar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal […]

  • Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker Bandarlampung, INC MEDIA — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025). Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan. Bentuk Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan […]

  • THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum

    THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – THR PT Iconet dipersoalkan oleh salah satu mitra pengamanan yang mengaku tidak menerima hak sesuai perjanjian kerja sama. Dugaan pelanggaran komitmen ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya komunikasi dinilai tidak membuahkan kejelasan. Febriyansah (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara terbuka menyatakan akan […]

  • Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?

    Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Apakah Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang?

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Registrasi SIM Card Jadi Lebih Ketat Mulai 2026 Jakarta, incmedia.site — Registrasi SIM Card dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Muncul pertanyaan di […]

expand_less