Bandar Lampung, INC MEDIA — Kasus dugaan penganiayaan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pesawaran secara resmi mendampingi seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke , Minggu malam (22/2/2026).
Pendampingan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen organisasi dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan secara proporsional. Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran turun langsung mengawal proses pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi terhadap masyarakat.
“Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional. Peristiwa ini harus diusut secara terbuka, transparan, dan terukur, serta terduga pelaku harus segera diamankan dan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua DPC ASWIN Pesawaran.
Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung dan Standar Proses Hukum yang Ideal
ASWIN menilai kekerasan terhadap warga sipil merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Penanganan lambat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo
Dalam sistem peradilan pidana, proses hukum yang baik harus berjalan bertahap dan terukur. Tahap awal dimulai dari penerimaan laporan resmi oleh kepolisian. Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara naik ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilanjutkan ke persidangan secara terbuka di pengadilan. Seluruh tahapan tersebut wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas aparat, transparansi informasi, serta perlindungan hak korban dan saksi.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipercaya publik.
Manfaat Pendampingan ASWIN dalam Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung
Pendampingan hukum oleh ASWIN memberikan sejumlah manfaat konkret bagi korban. Pertama, memastikan laporan diterima dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua, memberikan advokasi agar hak-hak korban terlindungi selama pemeriksaan berlangsung. Ketiga, menghadirkan kontrol sosial agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menyimpang.
BACA JUGA:Krisis Air Pulau Pisang, BBWS Mesuji Sekampung Perbaiki Pipa Bawah Laut 11 Km
Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal seluruh tahapan perkara, mulai dari penyelidikan hingga proses peradilan.
“Kami tidak akan berhenti pada tahap pelaporan saja. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa memandang siapa pun yang terlibat,” tegasnya kembali.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan penanganan perkara bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga rasa aman masyarakat.
Ajakan Menjaga Ketertiban dan Mengawal Keadilan
Sebagai penutup, DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Namun demikian, publik diharapkan tetap kritis dan aktif mengawasi jalannya proses hukum.
Kasus dugaan penganiayaan Bandar Lampung ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Transparansi, profesionalitas, dan keberanian bertindak akan menjadi indikator utama apakah keadilan benar-benar ditegakkan secara berkeadaban. (Beni,S)
TAG:
Dugaan Penganiayaan, Bandar Lampung, ASWIN Pesawaran, Polresta Bandar Lampung, Penegakan Hukum, Advokasi Korban, Keadilan











