Breaking News
light_mode

Dugaan Tanah Wakaf PonPes Bahril Wahdah Darussalam Berubah Menjadi Sertifikat Hak Milik Pribadi Mulai Terkuak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC Media — Dugaan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), Pondok Pesantren (Ponpes) Bahril Wahdah Darussalam, dari wakaf menjadi sertifikat atas nama pribadi yang diduga dilakukan oleh M. Ridwan secara sepihak mulai terkuak. 

Hal itu diketahui awak media, saat keluarga Ahli Waris H. Darussalam selaku pemberi wakaf, para Nadzir dan juga masyarakat Dusun 1 Margo Lestari mengadakan musyawarah mengenai tabir terbitnya beberapa sertifikat atas nama M. Ridwan di atas lahan wakaf Ponpes.

Foto Dok. INC Media: Saat Beberapa tokoh dan Ahli waris musyawarah membehas polemik ponpes Bahril Wadah Darusalam

Musyawarah tersebut dilangsungkan di Masjid Nurul Yaqin dusun setempat, pada Sabtu tanggal 2 November 2024.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Hadir pada kesempatan itu, H. Darussalam dan juga para ahli waris, serta tokoh masyarakat yang pada tahun 2015 turut serta dalam proses pembangunan Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, seperti Rohim Ismail, S.Pd, H. Bakin, dan beberapa orang tua eks santri Bahril Wahdah yang anak-anaknya pernah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh M. Ridwan.

Berdasarkan penelusuran awak media, awal berdirinya Ponpes Bahril Wahdah Darussalam merupakan wakaf dari H. Darussalam kepada Drs. Rafiuddin JA, pada tahun 2012, kemudian ditahun 2013 Akta Ikrar Wakaf (AIW) wakaf tersebut terbit dengan adanya 5 Nadzir yang tercatat didalam AIW tersebut.

Selang berapa tahun kemudian, Ponpes belum juga berdiri. Karena Drs. Rafiuddin tercatat sebagai Nadzir dari H. Darussalam maka pada tahun 2015 dirinya menggandeng M. Ridwan dari Gunung Madu Lampung Tengah, ke Margo Lestari untuk menjadi pimpinan dan pengelola di Ponpes kelak ketika sudah berdiri.

Awalnya, masyarakat setempat, semangat bergotong-royong membangun Ponpes dengan tujuan menjadi amal ibadah kelak di akhirat.

Namun, 5 tahun terakhir setelah Ponpes berdiri, masyarakat mulai meninggalkan Ponpes, lantaran M. Ridwan selaku pimpinan Ponpes diduga sudah tak lagi menjadi contoh dan cerminan yang baik bagi santri.

Parahnya lagi, selain pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap santrinya, M. Ridwan diduga telah membuat sertifikat Ponpes yang awalnya tanah wakaf menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pribadi tanpa diketahui oleh masyarakat dan pemberi wakaf, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Margo Lestari.

Baca Juga : Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

Padahal, diketahui, H. Darussalam memberikan wakaf untuk Ponpes Bahril Wahdah, sebanyak dua kali, dengan luas 1200 m2 dan juga 800 m2.

Tanah wakaf yang pertama seluas 1.200 m2 diberikan kepada Drs. H. Rafiuddin JA dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA), dengan nomor pengesahan nadzir perorangan nomor W.5/01/1/2013 dan disahkan pada 8 Januari 2013 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar, Nurliansyah, S.Ag., M.M. 

Download aplikasi PPOB termurah di Google Play Store, INC Pay

Sementara tanah wakaf yang kedua di serahkan pada tahun 2020 ditandai dengan penyerahan oleh H. Darussalam dan disaksikan oleh masyarakat. Bahkan momen penyerahan tersebut diabadikan menjadi Kalender tahun 2020.

Tak hanya dari H. Darussalam saja, wakaf tanah untuk pondok juga diberikan oleh masyarakat setempat, dengan cara swadaya, yang waktu itu diakomodir oleh H. Bakin. 

Saat ini dilahan wakaf yang dibeli dari sumbangan masyarakat dan donatur, telah berdiri Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT Zafira Qudsia, yang juga telah disertifikatkan atas nama M. Ridwan.

Polemik, tanah wakaf menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ini menjadi sorotan lantaran, diduga ada beberapa pihak yang turut melancarkan aksi M. Ridwan membuat SHM dengan program PTSL tanpa sepengetahuan masyarakat.

Sebab, saat awak media menelusuri ihwal terbitnya beberapa SHM atas nama M. Ridwan di lahan wakaf untuk Ponpes tersebut, didapati keterangan dari Kadus Dusun 1 Margo Lestari, Kamsidi bahwa pada tahun 2017 H. Darussalam telah memberikan hibah kepada M. Ridwan.

Tak hanya, H. Darussalam, Kamsidi juga mengatakan bahwa H. Bakin mewakili masyarakat turut memberikan hibah yang peruntukannya untuk lahan sekolah.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Dwi Prasetyo TS, selaku ahli waris H. Darussalam, saat acara musyawarah, dia mengatakan bahwa ayahnya hanya memberikan wakaf untuk pondok bukan hibah.

Sebab seperti diketahui, syarat penerbitan sertifikat melalui PTSL, salah satunya adanya Akta Jual Beli, Surat Keterangan Tanah (SKT),Surat hibah dan atau Surat keterangan waris. 

” Sepengetahuan saya, baik dari bapak atau anak-anak tidak ada yang tanda tangan hibah. Setau saya dari awal itu hanya wakaf. Sekali lagi setau kami pihak keluarga tidak ada itu hibah, adanya ya wakaf,” Kata Dwi saat musyawarah. 

Senada dengan Dwi, H. Bakin selaku ko’ordinator, pembelian tanah dari swadaya masyarakat dan juga sumbangan dari donatur atas nama Reza, yang saat ini berdiri SMP IT Zafira Qudsia mengatakan, dirinya dan masyarakat tidak mengetahui adanya surat hibah tanah yang diberikan kepada M. Ridwan.

” Saya nggak pernah tanda tangan apapun, terkait hibah, dan tidak pernah menghadap notaris. Jadi tidak ada itu hibah, saya kalau bilang A ya A, kalau ada tanda tangan saya, jelas rekayasa itu,” Tegas H. Bakin.

Namun anehnya, berdasarkan keterangan Kadus Dusun 1 Margo Lestari, Kamsidi, pemberi wakaf yaitu H. Darussalam pernah memberikan hibah pada tahun 2017.

Hal itu terlihat janggal, pasalnya H. Darussalam menyerahkan surat wakaf yang kedua pada tahun 2020, terdokumentasi pada kalender Ponpes tahun 2020.

Salah satu tokoh masyarakat yang turut serta dalam musyawarah itu juga merasa heran, kenapa saat ini di atas lahan wakaf tersebut terbit SHM atas nama M. Ridwan.

” Kan ini namanya sudah wakaf ya, tapi kok dijadikan sertifikat, pindah ke ridwan kok bisa, terus kemudian ya, namanya pak Ridwan ini mungkin kiyai ya, itu kan seharusnya sudah tau hukumnya bahwa wakaf itu sudah tidak bisa di rubah-rubah, tapi kok melakukan itu,” Jelasnya penuh keheranan. 

Hasil dari musyawarah tersebut, H. Darussalam, ahli waris, para nadzir dan juga tokoh masyarakat berharap agar ponpes Bahril Wahdah Darussalam dapat difungsikan kembali seperti tujuan awal berdirinya pondok.

Sebelumnya, awak media sempat mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Margo Lestari, Sonjaya S.H, mengenai polemik dugaan terbitnya SHM atas nama M. Ridwan di lahan wakaf untuk Ponpes melalui pesan WhatsApp, pada tanggal 29 Oktober 2024.

Pihaknya hanya menjawab dengan pesan singkat,” Selama ini ga ada masyarakat saya yang melapor masalah pondok pesantren. Jadi kalau sampean dapet Info tolong yang memberi Info suruh ngadep saya di balai desa mas terimakasih Info nya mas,” Balas Kades singkat.

Sementara itu, M. Ridwan saat dikonfirmasi wartawan mengenai polemik di Ponpes Bahril Wahdah Darussalam melalui pesan WhatsApp mengatakan, terbitnya SHM atas nama dirinya lantaran ditawari program PTSL oleh Kadus Dusun 1 Margo Lestari, Kamsidi.

” Waktu itu ditawari oleh Pak Kadus ada program prona, ya saya monggo, kalau mau disertifikatkan, kan gitu. Jadi saya nggak nanya-nanya, penawarannya itu hibah bisa naik Sertifikat,” Jelasnya. 

Ditanya apakah masyarakat mengetahui dan menyerahkan hibah kepadanya, M. Ridwan, mengatakan,” Kalau masalah masyarakat tau nggak nya kurang faham, karena yang saya tau pengertiannya hibah,” Kata dia. 

Dia melanjutkan,” Kalau nggak salah ya di akta hibahnya itu hibah dari H. Bakin, atas nama masyarakat kepada, Muhammad Ridwan, kan gitu. Nah, ketika dinaikan ke sertifikat itu bisa, ya nggak bisa nolak mas, istilahnya kan kalau memang nggak bisa harusnya nggak diterbitkan,” Jelasnya. 

M. Ridwan menambahkan, sebelum naik SHM, pihaknya telah memiliki dua akte hibah.

” Karena terus terang akte hibah itu ada. Saya pegang dua ya mas akte hibah, satu yang sekolah itu, yang kedua akte hibah yang dipondok. Waktu itu saya serahkan ke Pak Kamsidi,” Ungkapnya. 

Ditanya wartawan, ada berapa sertifikat yang telah terbit di lahan Ponpes, M. Ridwan menyebut bahwa ada dua sertifikat atas nama pribadinya.

” Ada dua sertifikat, saat ini ada di BMT Syariah, Nggeh untuk hutang bangun asrama, di BMT Syariah di daerah Metro mas,” Kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pihaknya sampai memiliki hutang di BMT Syariah lantaran untuk membangun asrama putra sebab santri Ponpes Bahril Wahdah Darussalam waktu itu mencapai 500 orang.

Karena, kata dia selama ini pihaknya tidak pernah membebani santri dan wali santri mengenai bangunan pondok.

Selama ini santri hanya dibebankan biaya infaq makan perbulan sebesar Rp. 300.000,-

Dari keterangan M. Ridwan kedua sertifikat tersebut saat ini dijaminkan di BMT Syariah Kota Metro, dengan total beban pinjaman sebesar Rp 212.000.000,-

Mengenai hal itu, pihaknya mengaku sudah deal-dealan dengan Kades.

” Pokoknya kemarin itu saya sudah deal-dealan sama pak lurah waktu itu, pokonya utang saya dibantu pak lurah,” Kata dia. 

” Kalau masalah pondok dijual itu nggak bener, saya hanya bilang ke Pak kades dan pak kadus bantu lunasi hutang saya, Setelah itu silahkan pondok untuk masyarakat,” Ujar Ridwan. 

Untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, Baik H. Darussalam dan juga H. Bakin wakil dari masyarakat tidak pernah menandatangani surat hibah. 

Diduga, dalam proses pembuatan akta hibah ada pihak-pihak yang tanda tangannya dipalsukan oleh oknum. Kemudian atas dasar surat hibah tersebut, BPN Lamsel menerbitkan SHM atas nama M. Ridwan. (Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Matangkan Kemenangan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran 2025

    Golkar Matangkan Kemenangan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran 2025

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Menyongsong Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025, Partai Golkar Kabupaten Pesawaran semakin tancap gas dalam menggalang kekuatan. Konsolidasi besar-besaran digelar di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Minggu (4/5), sebagai bentuk keseriusan partai berlambang pohon beringin dalam memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati […]

  • KPU Pesawaran Gelar Sosialisasi Dan Ajak Masyarakat Untuk Mensukseskan Pilkada 2024

    KPU Pesawaran Gelar Sosialisasi Dan Ajak Masyarakat Untuk Mensukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi dan Pendidikan Pemilih bagi Segmen  Kelompok marjinal bersama pedagang, petani dan buruh pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, bertempat di Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Senin (30/09/2024). Dalam Sambutannya anggota KPU Pesawaran, Murniati Indah […]

  • O2SN Pagelaran Utara: Ajang Seleksi Atlet Muda Berbakat Tingkat SD Digelar Tiga Hari

    O2SN Pagelaran Utara: Ajang Seleksi Atlet Muda Berbakat Tingkat SD Digelar Tiga Hari

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    O2SN Pagelaran Utara Jadi Panggung Awal Atlet Muda PRINGSEWU, INC MEDIA – O2SN Pagelaran Utara resmi digelar hari ini, Senin (27/4/2026), di Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara, Pekon Fajar Mulia, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Sekolah Dasar (SD) ini akan berlangsung selama tiga hari dan menjadi ajang penting dalam menjaring atlet muda […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, di lapangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara ini, digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sejumlah Forkopimda Kota […]

  • Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bek timnas Indonesia U-20 Kadek Arel Priyatna merasa tak terganggu dengan minimnya waktu istirahat di kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang hanya terdapat jeda satu hari dari pertandingan. Setelah meraih kemenangan 4-0 atas Maladewa U-20 pada laga pertama Grup F di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, Indonesia akan […]

  • Menyikapi Isu Dualisme Kepemimpinan MPAL, ini Kata Haji Maulana Marsyad 

    Menyikapi Isu Dualisme Kepemimpinan MPAL, ini Kata Haji Maulana Marsyad 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) kabupaten Pesawaran, Haji Maulana Marsyad Gelar Maulana Raja Niti mengatakan bahwa majelis atau lembaga yang jelas itu lembaga yang terdaftar, berbadan hukum dan di akui oleh negara. “kita santai saja menanggapi persoalan ini, hati boleh panas tapi kepala tetap dingin, dalam pengertiannya apabila MPAL itu […]

expand_less