Pesawaran, (INC MEDIA) — Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah yang dilakukan oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022 lalu, Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak (tidak-Red) jelas.

Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut adalah Sunarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Mereka menerima gaji dari negara berdasarkan pemberkasan yang diduga tidak sah.
“Mereka tidak berhak menerima gaji tersebut, sehingga gaji yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara karena itu bukan hak mereka,” ujar pelapor.
BACA JUGA : Polda Lampung Gencarkan Patroli KRYD Jelang Perayaan Nataru 2024-2025
Pada November 2024 lalu, pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Fidsus Kejari Pesawaran. Pelapor menilai bahwa penerimaan gaji oleh perangkat desa tersebut merupakan salah satu bentuk indikasi korupsi desa yang melibatkan kepala desa.
“Itu salah satu syarat korupsi desa. Mereka wajib mengembalikan gaji karena itu bukan hak mereka,” tambah pelapor.
BACA JUGA : Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah
Pelapor berharap kasus dugaan penggunaan dokumen palsu ini segera dilimpahkan dari Intel Kejari Pesawaran ke Fidsus Kejari Pesawaran, sesuai dengan tujuan pengaduannya, Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait perkembangan kasus ini. **













