Breaking News

Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
  • print Cetak

Lampung, (INC Media) — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Lampung mengajukan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk meningkatkan tata kelola dalam pemberian ijazah kepada siswa yang telah lulus dari sekolah menengah negeri.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini masih menerima sejumlah keluhan masyarakat, baik berupa laporan maupun konsultasi, terkait penahanan ijazah atau belum diserahkannya dokumen tersebut. Pada tahun 2023, tercatat 13 laporan diterima; pada 2022 terdapat 9 laporan, 2021 ada 3 laporan, 2020 sebanyak 5 laporan, dan 2019 hanya 1 laporan.

BACA JUGA : 16 juta KPM akan terima PBP Beras 10 Kg pada Januari – Februari 2025

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian Ombudsman Lampung yang dirampungkan pada 2024, seperti disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, dalam siaran persnya, Selasa (31/12/2024).

Dari kajian tersebut, Ombudsman Lampung mengajukan lima rekomendasi perbaikan. Pertama, meminta Disdikbud menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengambilan ijazah oleh siswa atau wali murid.

“Saat ini, Disdikbud telah menerbitkan SOP yang memastikan proses pengambilan ijazah di sekolah menjadi jelas, termasuk syarat, prosedur, dan penegasan bahwa tidak ada biaya dalam pengambilan ijazah. SOP ini diharapkan berlaku di seluruh SMA dan SMK negeri di Lampung untuk memastikan keseragaman praktik,” jelas Nur Rakhman.

Rekomendasi kedua adalah memperkuat pengawasan terkait distribusi ijazah melalui instrumen tertulis. “Dengan instrumen ini, data mengenai jumlah ijazah yang masih ada di sekolah serta alasan belum diserahkannya akan tercatat dengan jelas. Beberapa alasan umum mencakup siswa belum melakukan sidik jari, sedang melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah, atau sulit dihubungi. Namun, menahan ijazah karena sumbangan belum lunas tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020,” tegasnya.

BACA JUGA : Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan Siap Dampingi Aries Sandi

Ketiga, Ombudsman meminta penyediaan sarana pengaduan khusus terkait penahanan ijazah. Meski Disdikbud dan sekolah telah memiliki sarana pengaduan umum, Ombudsman menilai perlu adanya jalur pengaduan khusus. Saat ini, beberapa sekolah telah menindaklanjuti hal ini.

“Sarana pengaduan khusus ini memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan secara langsung agar ijazah segera diberikan tanpa biaya tambahan,” imbuh Nur Rakhman.

Rekomendasi keempat adalah memastikan data valid mengenai jumlah ijazah yang belum diserahkan. Ombudsman meminta sekolah-sekolah meninjau ulang data tersebut dan melaporkannya kepada Disdikbud.

“Saat pengecekan, kami menemukan ketidaksesuaian data antara sekolah dan dinas. Kini, sekolah telah mendata ulang, dan ribuan ijazah telah diserahkan kepada siswa sebagai hasil dari rekomendasi ini,” ungkapnya.

Terakhir, Ombudsman mendorong sekolah untuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Disdikbud mengenai jumlah ijazah yang sudah dan belum diserahkan.

“Saat ini, sekitar 5.005 ijazah SMA negeri telah dibagikan dari total awal 12.979 ijazah, sementara di SMK negeri, 1.470 ijazah sudah dibagikan dari total awal 2.685. Laporan ini akan disampaikan setiap tiga bulan sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Ombudsman Lampung mengapresiasi langkah cepat dari Disdikbud dan sekolah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Jika masyarakat masih menghadapi masalah terkait penahanan ijazah, mereka dapat melaporkan melalui nomor pengaduan WhatsApp Ombudsman Lampung di 08119803737. Pengaduan ini gratis, termasuk jika ijazah sudah diterima, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” tutup Nur Rakhman.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting Dan Koordinasi TPPS

    Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting Dan Koordinasi TPPS

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pesawaran terus menjadi atensi Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran. Sehubungan hal tersebut, melalui Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas P3AP2KB Pesawaran melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting dan Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pesawaran. Kegiatan Tersebut Berpusat di Gedung Serba Guna Lamban Agung, rumah Dinas Bupati Pesawaran, […]

  • Polres Pesawaran Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    Polres Pesawaran Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Polres Pesawaran Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Personel dan Warga Pesawaran, INC MEDIA — Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pesawaran—Polda Lampung menggelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi personel, keluarga, dan masyarakat umum, pada Jum’at (4/7/2025) pagi, bertempat di lingkungan Mapolres Pesawaran. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut […]

  • Mark-up Anggaran DPRD: Bola Panas Kini di Kejari Pringsewu, Publik Tuntut Ketegasan

    Mark-up Anggaran DPRD: Bola Panas Kini di Kejari Pringsewu, Publik Tuntut Ketegasan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA – Dugaan Mark-up anggaran DPRD Pringsewu kini memasuki babak krusial. Setelah laporan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN diserahkan, penanganan dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2025 resmi berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Langkah ini menandai pergeseran dari isu publik menjadi proses hukum yang menuntut ketelitian, keberanian, dan integritas […]

  • Diserang Netizen, Bos Penghisap darah Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur

    Diserang Netizen, Bos Penghisap darah Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    INC MEDIA – Perusahaan pinjaman online Adakami tengah menjadi pembicaraan karena cerita soal peminjam yang bunuh diri karena frustasi diteror debt collector. Bos Adakami menegaskan perusahaannya selalu taat terhadap standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Direktur Adakami Bernardino Moningka Vega, dalam program Profit di CNBC Indonesia TV, Jumat (22/9/2023), menyatakanbahwa Adakami selalu mengikuti […]

  • Koramil 410-06/KDT Panen Raya Padi: Ketahanan Pangan Kuat, Petani Sejahtera!

    Koramil 410-06/KDT Panen Raya Padi: Ketahanan Pangan Kuat, Petani Sejahtera!

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Koramil 410-06/KDT kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan sukses menggelar panen raya padi varietas Ciherang di lahan seluas 8.000 meter persegi milik Bapak Nur Hidayat. Kamis (3/4/2025). Padi yang dibudidayakan dengan pendampingan intensif dari anggota Koramil ini mencatat hasil mengesankan: ✔ Umur tanaman: 100 hari ✔ Tinggi […]

  • Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Wawan Hidayat Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hukum dan Etika Politik Tidak Selalu Berjalan Bersamaan INC MEDIA – Demokrasi tidak hanya berdiri di atas aturan hukum, tetapi juga bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pejabat publik hampir selalu melahirkan dua ruang penilaian sekaligus: ruang hukum dan ruang etika. […]

expand_less