Lampung Selatan (incmedia.site) — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa mencuat di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kaur Keuangan desa, AW, melaporkan Kepala Desa Malang Sari, AS, ke Polres Lampung Selatan, pada 30 Januari 2025, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.
Berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/LP/B/44/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, Kades AS diduga telah melakukan pencairan dana desa tanpa sepengetahuan AW pada 19 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Total dana yang dicairkan tanpa sepengetahuan AW mencapai Rp 71,5 juta.
BACA JUGA : Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?
AW menegaskan, ia baru mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan setelah mendapat konfirmasi dari pihak Bank Lampung.
“Saya tidak ada di lokasi saat pencairan dan tidak pernah memberikan izin,” ujar AW.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2024, ia sedang berada di luar kota, sehingga tak mungkin melakukan tanda tangan pada dokumen pencairan tersebut.
Merasa dirugikan, AW meminta klarifikasi ke pihak bank dan akhirnya memperoleh bukti bahwa tanda tangannya benar-benar dipalsukan. AW berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara profesional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan.
BACA JUGA : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dugaan Pelanggaran Hukum Jika terbukti, tindakan pemalsuan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, Kades AS juga bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, namun hingga kini pelapor belum menerima perkembangan terkait laporan yang sudah diajukan. AW berharap polisi segera memberikan kejelasan tentang status hukum kasus ini.(*)











