Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Beredarnya pemberitaan di media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, tidak pernah merasa menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR patut dipertanyakan kebenarannya. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: kendaraan tersebut secara nyata dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa, bukan oleh kelompok pengelola sah yang ditetapkan.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda
Perlu ditegaskan, kendaraan roda tiga bantuan jenis KARYA 300 warna hitam beserta mesin pemilah sampah itu secara sah diperuntukkan bagi Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri”, berdasarkan surat keterangan resmi tertanggal 27 September 2021. Dalam surat tersebut, nama Yusuf tercatat sebagai pengurus Pengelolaan sampah yang ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 140/027/IX/VII.02.13/2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Purwodadi Simpang Lamidi.
BACA JUGA : DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan
Namun kenyataannya, sejak awal serah terima, kendaraan tersebut tidak pernah dikelola oleh kelompok pengelola, melainkan langsung ditempatkan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi dengan dalih “pengamanan”. Tidak ada bukti serah terima sah dari kelompok kepada pihak desa yang membenarkan penguasaan tersebut.
Lebih ironis lagi, Faisal Amin selaku Kaur Kesra yang justru menjadi pihak pengusul proposal bantuan, memberikan pernyataan keliru dan menyesatkan, seolah-olah kendaraan tersebut tidak ditujukan untuk kelompok pengelola sampah. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta administratif dan bukti otentik yang telah ditandatangani secara sah.
Klaim lain yang tidak berdasar dan salah kaprah juga datang dari Jono, yang menyebut dirinya telah menyerahkan kendaraan tersebut kepada Lamidi karena ia tidak bisa mengendarainya. Fakta penting yang harus digarisbawahi adalah: Jono bukanlah bagian dari struktur Kelompok “Karya Mandiri” dan tidak memiliki wewenang legal untuk menyerahkan kendaraan tersebut atas nama kelompok.
Kendaraan yang seharusnya berfungsi untuk mendukung pengelolaan sampah dan meningkatkan pelayanan kebersihan desa, justru terbengkalai dan dijadikan komoditas politis di bawah dalih “pengamanan”. Ini bukan hanya bentuk penguasaan sepihak, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap amanat bantuan yang bersumber dari dana publik.
Ketua kelompok pengelola sampah “Karya Mandiri” Yusuf menyesalkan adanya pemberitaan tersebut tanpa mengkonfirmasi pihaknya selaku pihak pengelola yang sah.
“Kami menyesalkan media yang tidak melakukan konfirmasi mendalam dan memberitakan narasi tunggal tanpa menyertakan fakta dan dokumen yang sah dari kelompok penerima bantuan. Kami meminta agar media bersangkutan meluruskan pemberitaan dan tidak menjadi corong pembenaran terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan”, Ujarnya.
BACA JUGA : Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN
Pihaknya meminta agar pihak terkait segera turun tangan untuk menengahi hal tersebut agar perkara ini tidak berlarut-larut dan mencederai etika pemerintahan.
“Kami mendesak agar instansi dan pihak terkait segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan etika pemerintahan ini,” tegas Yusuf.
Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi, SE saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp ke nomor 0853-7751 xxx tidak merespon.
(Hrs)
- Penulis: Haris Efendi


