Jakarta, INC MEDIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop).

Verifikasi lapangan tersebut, telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Penilaian usaha simpan pinjam ini, merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang harus diselesaikan oleh Kemenkop UKM paling lambat 11 Januari 2025.

Baca Juga: Mantan Ketua Tim Pemenangan Dendi Ramadhona dan Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Dukung Aries Sandi 

“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (6/10/2024).

Zabadi meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia, agar pendataan berlangsung secara akurat, objektif, dan tepat waktu. Dia menegaskan, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan dijadikan dasar oleh Tim Kemenkop UKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.

Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.

“Selanjutnya, koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK,” tegas dia.

Baca Juga: Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

Zabadi menekankan, koperasi diharapkan menerima para verifikator PT Surveyor Indonesia, agar dapat memahami statusnya bersifat tertutup atau terbuka, serta dapat merencanakan pengembangan usahanya pada masa mendatang. Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id.

“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” imbuh Zabadi.

Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua. Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan Kemenkop UKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: ADD di 62 Desa dari 148 Desa Kabupaten Pesawaran akan Cair

Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Edy S. Bramantyo menegaskan pentingnya kegiatan verifikasi lapangan usaha simpan pinjam koperasi, sebagai dasar menata dan mengembangkan usaha simpan pinjam koperasi. Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting, dan menjadi basis untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi. Kinerja keuangan merupakan roh dari pengembangan usaha koperasi.

“Untuk itu, verifikator diminta melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan secara profesional, objektif, menjaga kerahasiaan data koperasi, dengan integritas diri yang tinggi, karena berkaitan dengan masa depan koperasi,” pungkas Edy.

(*)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA