Lampung Selatan, INC MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Selatan 2024.

Ketua KPU Lam-sel, Ansurasta Razak, mengumumkan keputusan tersebut yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan,dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU  setempat pada Minggu (22/09/2024).

” Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Lampung Selatan 2024,” ujar Ansurasta.

Ia juga mengungkapkan, adapun dua pasangan calon yang resmi ditetapkan KPU Lam-sel adalah Nanang Ermanto-Antoni Imam dan Radityo Egi-Saiful Anwar,kedua Paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

Baca Juga : Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

“Radityo Egi dan Saiful Anwar diusung oleh 12 partai politik,dengan total 38 kursi dan Pasangan ini memperoleh 408.393 suara sah di DPRD Lampung Selatan pada Pemilu 2024,” ungkapnya.

“Sementara itu, pasangan Nanang Ermanto dan Antoni Imam di usung oleh 2 partai dengan 12 kursi dan memperoleh suara sah sebesar 161.747 ,” tambahnya.

Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk menginformasikan susunan tim kampanye kepada KPU.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh partai politik, tim kampanye, serta masyarakat Lampung Selatan.

(Red)