Lampung Selatan, INC Media, Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu.
” Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk kontestasi Pileg 2024 lalu. Saudari S ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya kami melakukan gelar perkara pada Senin lalu,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu.
” Ada tersangka lain yakni AS, dia ini yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk Saudari S,” ujarnya
BACA JUGA : Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo
Menurut Donny, Supriyati memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.

Ijazah palsu itu kemudian menjadi berkas persyaratan untuk dirinya bisa mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif Kabupaten Lampung Selatan.
” Saudari S meminta AS untuk membuat ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah itu lengkap seperti ada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sebagainya dan rupanya itu tidak terdaftar atau palsu,” ucap Donny.
BACA JUGA : Pemerintah berikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN 2.200 watt ke bawah
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal55 KUHP. (Redaksi).












