Pesawaran (incmedia.site) — Masalah sengketa tanah di Kabupaten Pesawaran, khususnya yang melibatkan ahli waris Kiayi Ratu Sumbahan (Hi. Abdurani), semakin menemukan titik terang. Hal ini terjadi setelah rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pesawaran pada Selasa (5/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Forkopimda, perwakilan dari ATR/BPN, ahli waris, serta pihak PTPN 1 Regional 7.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diklaim oleh PTPN 1 di wilayah Way Berulu, termasuk lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7.

BACA JUGA : Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

Keputusan ini muncul setelah perwakilan PTPN tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait luas dan status tanah yang disengketakan. Bahkan, lima orang yang dikirim oleh PTPN 1 hanya membawa surat tugas, tetapi tidak dapat menunjukkan data yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak ahli waris.

Sri Rejeki, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, mengungkapkan bahwa Polda Lampung telah meminta pihaknya untuk melakukan pengukuran ulang terhadap dua bidang tanah yang diklaim oleh PTPN. Hasil pengukuran menunjukkan adanya kelebihan lahan seluas 178 hektar dibandingkan dengan yang tercatat dalam sertifikat HGU 04. Tak hanya itu, ada juga tanah seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran yang menjadi klaim dari ahli waris Hi. Abdurani, yang dikenal dengan nama Tanah Umbul Langka.

BACA JUGA : THR untuk Ormas? Pengusaha Dipaksa “Luwes” Demi Kelancaran Bisnis

Selain itu, ada juga masalah lain yang turut disorot, yakni tanah Tanjung Kemala seluas 329 hektar yang sebelumnya tidak tercatat memiliki HGU. Pihak DPRD bahkan merekomendasikan agar status tanah ini ditingkatkan menjadi hak milik.

Dalam rapat tersebut, para ahli waris seperti Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan, dan Fabian Bobi secara tegas mempertanyakan lokasi dan dasar hukum terkait tanah yang disengketakan. Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menegaskan agar PTPN segera memberikan klarifikasi yang jelas.

Akhirnya, DPRD bersama dengan pihak Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut. Keputusan ini diambil agar permasalahan sengketa tanah yang telah berlangsung lama bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Sementara itu, pihak PTPN 1 Regional 7 yang dimintai keterangan mengenai keputusan tersebut enggan memberikan komentar dan menghindari awak media yang meminta wawancara. (Febri)