Jakarta (incmedia.site) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan sejumlah kepala desa (kades) yang diduga menyalahgunakan Dana Desa.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Yandri yang didampingi oleh Wakil Mendes PDT, Ariza Patria, disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta sejumlah pejabat tinggi Bareskrim lainnya. Kedatangan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan Dana Desa, sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah ditandatangani antara Kemendes PDT dan Polri, yang sebelumnya dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.

BACA JUGA : Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

Usai pertemuan dengan Kepala Bareskrim, Yandri mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan berdasarkan temuan dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya oknum-oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa pada semester pertama tahun 2024, yakni periode Januari hingga Juni.

“Di antaranya, Dana Desa digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan kepentingan pribadi lainnya, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk memastikan agar Dana Desa tidak lagi disalahgunakan dan digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6, yaitu “Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”

“Harapannya, data yang kami sampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, karena ini adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Yandri.

BACA JUGA : Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

Menteri Yandri juga berharap agar proses hukum ini bisa memberi efek jera kepada kepala desa lainnya, agar tidak melakukan penyalahgunaan serupa di masa depan.

Untuk menutup peluang penyalahgunaan Dana Desa, Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, guna memperketat pengawasan dan deteksi dini.

“Selain itu, kami berharap para kepala desa dapat memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025,” jelasnya.

Yandri juga mengajak seluruh pihak untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan Dana Desa agar lebih efektif dan tepat sasaran untuk pembangunan desa.

“Kepada kepala desa, kami tegaskan untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu kelancaran pelaksanaan pembangunan desa,” tutup Yandri.(*)