Breaking News

Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIASopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolda Lampung.

Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai tidak adanya penahanan terhadap sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.

BACA JUGA: Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

Dalam perjalanan, tepat di Jalan Soekarno Hatta, kendaraan tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang menjuntai rendah. Korban berinisiatif membenarkan kabel tersebut agar kendaraan bisa melintas dengan aman.

Namun nahas, korban diduga terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban terlindas ban belakang truk tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kehilangan itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Dodi meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.


Istri Korban: “Saya Hanya Meminta Keadilan”

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Prawita Purnama Kani (36), istri korban, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Propam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengaku terpukul karena sopir truk tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

BACA JUGA: Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

Menurutnya, di tengah suasana duka, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan nominal Rp13 juta. Tawaran itu datang saat dirinya masih dalam kondisi terpukul atas kepergian suami.

Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan.

Menurut Satrya, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pihak keluarga berharap laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung menjadi pintu masuk evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak korban.


Sopir Truk Tidak Ditahan, INC MEDIA Akan Terus Mengawal

Menindaklanjuti persoalan sopir truk tidak ditahan ini, INC MEDIA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Pengawalan dilakukan demi memastikan transparansi penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta tegaknya asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi juga akan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, antara lain Satlantas Polresta Bandar Lampung, pihak PT Waykanan Sawitindo Mas, penyidik yang menangani perkara, serta Polda Lampung guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk dalam perkara tersebut. (Feb)


TAG:
lakalantas Bandar Lampung, sopir truk tidak ditahan, Jalan Soekarno Hatta, Kapolda Lampung, Komisi III DPR RI, Satlantas Polresta Bandar Lampung, UU LLAJ, keluarga korban

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

    Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Polda Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, yang menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Pihaknya memastikan bahwa Polda Lampung selalu memproses setiap laporan masyarakat yang masuk sesuai prosedur dan […]

  • Increase Your Productivity as an Online Web Designer

    Increase Your Productivity as an Online Web Designer

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Orba
    • 0Komentar

    Incmedia.site, Bandar Lampung – Kisruh internal Universitas Malahayati Bandar Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) secara tegas menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan melemahkan supremasi hukum. Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (14/4), AMP3L meminta aparat penegak hukum, […]

  • Camat Palas Dipindah Jadi Guru: Strategi Bupati Egi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    Camat Palas Dipindah Jadi Guru: Strategi Bupati Egi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dalam langkah berani dan tak terduga, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) melakukan rotasi pejabat dengan menugaskan Camat Palas, Surhayanah, untuk kembali ke dunia pendidikan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bupati Egi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil […]

  • BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Minyak Subsidi Dikuras, Disimpan di 6 Gudang, Dijual Harga Industri, Warga: Seolah Kebal Hukum” Lampung Selatan, incmedia.site — Dugaan BBM ilegal Lampung kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan praktik pengumpulan, penimbunan, hingga distribusi solar subsidi secara ilegal yang disebut melibatkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial TB. Masyarakat menilai aparat […]

  • Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Temuan DPRD Lampung Timur kembali menjadi sorotan setelah data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pola penyimpangan anggaran yang berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini dipertanyakan publik, menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat. […]

expand_less