Breaking News

Warga Taman Sari Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi PTPN VII

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • print Cetak

Pemanggilan Warga Dinilai Janggal Kuasa hukum menduga ada pola kriminalisasi berulang oleh PTPN VII

Pesawaran, INC MEDIA — Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, memenuhi panggilan Polres Pesawaran pada Rabu (9/7/2025). Pemanggilan itu buntut dari laporan dugaan perusakan sekitar 200 batang pohon karet di Tanjung Kemala, wilayah yang selama ini menjadi titik konflik antara warga dan PTPN VII Way Berulu.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH., MH., menyebut laporan tersebut janggal dan sarat kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak justru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curigai dan diindikasi ada upaya kriminalisasi,” ujar Boby usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

Bukan Laporan Pertama Dugaan berulang kriminalisasi oleh perusahaan negara

Menurut Boby, laporan dari PTPN VII bukan kali pertama. Laporan serupa pernah dibuat pada Desember 2024 dan kembali muncul Juni 2025, dengan tuduhan pengerusakan pohon karet.

“Kami mempertanyakan dengan jelas: pohon yang mana yang dirusak warga? Yang kami tahu, penebangan justru dilakukan oleh PTPN VII di wilayah Tanjung Kemala,” tambahnya.

BACA JUGAPolres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Tak hanya dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga ikut diperiksa. Mereka dimintai klarifikasi terkait aksi damai warga pada 11 Juni 2025. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 161 pada hakikatnya sama dengan Pasal 160 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Aksi tanggal 11 Juni berlangsung tertib, tidak ada gejolak, apalagi kerusuhan,” tegasnya.

Pasal Pencemaran Nama Baik Juga Disorot

Informasi bohong seharusnya diuji di pengadilan, bukan simpulan penyidik Warga juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menyebut tuduhan itu lemah secara hukum.

“Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan untuk membuktikannya, bukan kesimpulan sepihak dari penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA : Peringatan Bupati Diabaikan? Oknum Pengurus Diduga Kuasai Dana Bedah Rumah KPM

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran untuk memastikan apakah laporan PTPN VII bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tempuh jalur hukum secara terbuka. Kami juga sedang menyiapkan surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Sudah berulang kali terjadi dugaan kriminalisasi,” ujar Boby.

Pola Lama, Kasus Baru

Warga sebelumnya pernah “dijebak” untuk diperiksa Kejagung

Boby mengungkap bahwa tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala sempat diundang Kejaksaan Agung RI untuk diskusi. Namun yang terjadi justru pengambilan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional,” tutupnya.

(FebriINC MEDIA)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pringsewu Komitmen Realisasikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Pagelaran Utara-Banyumas di Tahun 2025

    DPRD Pringsewu Komitmen Realisasikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Pagelaran Utara-Banyumas di Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Masyarakat Kecamatan Pagelaran Utara yang selama ini mengeluhkan kondisi buruk infrastruktur jalan menuju Kecamatan Banyumas akhirnya mendapatkan kabar baik. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyatakan komitmennya untuk memperbaiki jalan penghubung kedua kecamatan tersebut pada tahun 2025. Ketua DPRD Pringsewu sekaligus Ketua Partai Golkar Pringsewu, Suherman, mengungkapkan bahwa […]

  • DPC GWI Tubaba Bakal MOU Publikasi Langsung Dengan Tiyuh 

    DPC GWI Tubaba Bakal MOU Publikasi Langsung Dengan Tiyuh 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC Media, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memutuskan tidak akan turut serta berkerjasama melalui Forum Lintas dalam hal publikasi dengan Tiyuh-Tiyuh di Kabupaten setempat pada tahun anggaran 2025 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC GWI Tubaba, Nurul Huda kepada awak media pada, […]

  • Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga RT 08, Kelurahan Durian Payung, kembali menyuarakan kekesalan mereka terhadap keberadaan sebuah flyover pribadi yang berdiri di tengah permukiman dan menimbulkan dampak serius, yakni banjir saat hujan turun deras. Dibangun oleh pihak berinisial BK, struktur itu diduga menutup saluran air milik warga dan sudah lama dikeluhkan sejak 2019. Didampingi […]

  • Kades Malang Sari Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Dana Desa, Laporan Resmi Diterima Polisi

    Kades Malang Sari Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Dana Desa, Laporan Resmi Diterima Polisi

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (incmedia.site) — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa mencuat di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kaur Keuangan desa, AW, melaporkan Kepala Desa Malang Sari, AS, ke Polres Lampung Selatan, pada 30 Januari 2025, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.   Berdasarkan laporan yang […]

  • Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]

  • Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar Kemenag pada 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar Kemenag pada 28 Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. […]

expand_less