Pesawaran, INC MEDIA — Aksi pencurian bermodus jadi karyawan akhirnya terbongkar! Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku yang sempat bekerja di toko korban berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari—membuktikan kecepatan dan ketangguhan aparat dalam menjaga keamanan wilayah.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Kejadian terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025, di toko Arkana Elektronik yang berada di Jalan Raya Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Korban, Nurul Qurniawan (24), pemilik toko sekaligus seorang wiraswasta asal Bandar Lampung, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai yang disimpan di toko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40.800.000.

BACA JUGA : Viral! Wakil Bupati Tulang Bawang Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang di Pasar Modern

Pelaku berinisial TAK (22), warga asal Kabupaten Tanggamus, memanfaatkan momen ketika toko baru dibuka dan rekan kerjanya tengah mandi. Dengan leluasa, ia membawa kabur motor milik toko, uang tunai dalam laci kasir, serta tas berisi dana operasional toko.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Devrat A A, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi. Dengan cepat dan tepat, mereka melakukan penyelidikan intensif. Dalam kurun waktu hanya tujuh hari, tepatnya pada Senin, 21 April 2025 pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.

BACA JUGA : Heboh! 9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari implementasi Polri Presisi yang menekankan kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pesawaran dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Febri)