Viral di Media Sosial, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Gunung Sugih
Lampung, INC MEDIA – Sebuah video berdurasi satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen memilukan: seorang anak korban kekerasan diperlakukan secara brutal oleh beberapa warga. Diduga kejadian ini terjadi di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang anak yang belum diketahui identitasnya menjadi sasaran kekerasan fisik setelah dituduh mencuri. Aksi main hakim sendiri ini mengundang keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak.
BACA JUGA : Wabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut.
“Kami juga sudah melihat video tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Lamteng,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Eko menjelaskan, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Saksi dari pihak keluarga pun telah dimintai keterangan oleh petugas.
“Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban bersama. Tindakan kekerasan seperti ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Perampokan BRILink Pringsewu, Korban Luka Disabet Pisau
Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan hukuman lebih berat, bahkan hingga hukuman penjara di atas lima tahun.
Munculnya video ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, dan aparat hukum untuk bertindak tegas. Tindakan kejam terhadap anak, siapa pun pelakunya, tak boleh ditoleransi.
(Hrs/red)












