Bandar Lampung, INC Media — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah menjadi sorotan setelah ditemukan proyek yang tidak jelas asal-usulnya. Beberapa pekerja dan petugas keamanan di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui dari mana sumber proyek tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Hal tersebut diungkapkan oleh Rian, Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (Kabid OKK) DPD Grib Jaya Lampung, pihaknya prihatin dan heran terhadap situasi ini.

 “Di Kejati kok bisa ada proyek yang tak bertuan? Ini sangat mencurigakan dan jelas melanggar aturan,” ujar Rian pada media ini Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA : Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

Menurutnya, setiap proyek yang dilaksanakan di ruang publik, khususnya yang dikelola oleh instansi pemerintah harus memenuhi syarat keterbukaan informasi publik, termasuk adanya papan proyek yang jelas apalagi proyek tersebut berada dilingkungan Kejati yang merupakan lembaga penegak hukum.

“Seharusnya instansi pemerintah tidak boleh sembarangan mengabaikan aturan yang ada, terlebih proyek yang dikerjakan tanpa adanya papan nama dan alat pelindung diri (APD) yang memadai untuk para pekerja,” tegas Rian.

Bahkan, pihaknya menilai bahwa ketidakjelasan proyek tersebut bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dalam hal pengawasan dan kontrol sosial.

BACA JUGA : Aksi Koboy Pengemudi Fortuner tembak Jukir Di pasar Wonosobo Tanggamus belum ditangkap 

 “Keterbukaan informasi publik sangat penting, Tanpa adanya papan nama proyek, bagaimana kami sebagai sosial kontrol bisa memastikan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur?” imbuhnya.

Rian juga menyampaikan pentingnya segera diadakannya papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada publik. Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, nilai proyek, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

 “Segera realisasikan papan nama proyek tersebut agar masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, pekerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai untuk keselamatan kerja,” pintanya.

Ia berharap pihak Kejati Lampung segera memberikan klarifikasi terkait proyek ini dan memastikan bahwa semua aturan yang berlaku dipatuhi demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Sebagai lembaga negara, Kejati diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam mengelola proyek dan memperhatikan keselamatan serta hak-hak para pekerja.

Ke depan, semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan pemerintah serta pihak terkait lebih serius dalam menjalankan prosedur sesuai dengan standar keselamatan serta Undang – undang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. (feb)