Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya.

Dok. Foto Haris Efendi: agen PPOB Murah, mudah dan Aman.

Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang menemukan adanya praktik infus whitening ilegal dan penjualan produk farmasi tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan disita dari lokasi penangkapan.

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi, dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA : Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce yang diduga menjadi sumber pembelian bahan-bahan ilegal tersebut. Ia menambahkan, selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Cici diketahui menawarkan jasa infus whitening dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan. Ia mempromosikan jasanya melalui media sosial pribadi, terutama Instagram.

“Meski lulusan akademi keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis yang sah,” jelas Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian menekankan bahwa praktik ini sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas AKP Johannes.

BACA JUGA : Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Doni)