Lampung Selatan, INC MEDIA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mengambil langkah tegas dalam menyikapi temuan mengejutkan: sekitar 70 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah ini dinilai bermasalah dalam pengelolaan. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten langsung tancap gas dengan program pembinaan masif dan terstruktur di seluruh kecamatan, demi menciptakan tata kelola desa yang bersih dan transparan.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Langkah strategis ini dimulai pada Rabu (7/5/2025) melalui kegiatan sosialisasi pengawasan keuangan desa di Aula Bukuk Jadi, Kecamatan Natar. Inspektur Pembina Wilayah I, Zulfikar, S.Kom., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi intensif menjadi tembok pertama sebelum sanksi dijatuhkan.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi, khususnya pengelolaan dana penyertaan modal untuk BUMDes,” tegas Zulfikar.

BACA JUGA : Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

Inspektorat memandang pentingnya memperbaiki pola pikir dan sistem administrasi BUMDes, mengingat tahun ini akan ada penyertaan modal hingga 20 persen dari Dana Desa dalam program ketahanan pangan. Tanpa kesiapan administratif dan legalitas yang memadai, bantuan ini justru bisa memicu masalah baru.

“Kalau tidak siap, bisa jadi penyimpangan. Karena itu, kami pastikan kelembagaan BUMDes sehat dulu,” ujarnya.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk pembinaan maraton di 17 kecamatan selama sepekan. Setelah Natar dan Jati Agung, giliran Katibung dan Merbau Mataram yang disambangi. Dalam setiap kunjungan, Inspektorat juga mengusung program unggulan: pembentukan Desa Antikorupsi sebagai role model pengelolaan dana publik yang berintegritas.

“Kami ingin kepala desa dan bendahara paham betul tanggung jawabnya. Kalau tata kelola benar, desa akan mandiri, bersih, dan akuntabel,” tambah Zulfikar.

BACA JUGA : Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

Sosialisasi ini berlandaskan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang mewajibkan adanya pengawasan, evaluasi, dan audit keuangan desa secara berkala. Meski belum menjatuhkan sanksi, Inspektorat memastikan tak segan bertindak jika pelanggaran terus berulang.

“Pembinaan adalah pendekatan awal. Tapi kalau tetap melanggar, kami akan ambil langkah hukum sesuai aturan,” pungkasnya.

 

(Hrs)