Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan kekerasan siswa di terus memantik perhatian publik. Kasus yang melibatkan siswa kelas 8 berinisial DS (15) dan petugas keamanan sekolah berinisial AI ini berkembang menjadi sorotan serius terkait batas kewenangan, profesionalisme, serta tanggung jawab manajemen sekolah dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
Polemik menguat setelah AI menanggapi pemberitaan dengan nada santai dan menyatakan keberatan atas tuduhan yang beredar.
“Kalau berita-berita yang beredar itu untuk saat ini saya sikapi biasa-biasa saja, karena tuduhan yang nyebar itu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang tertulis. Nanti saya akan melanjutkan menuntut siapa yang menulis,” ujarnya.
AI juga menyampaikan bahwa dirinya telah lama menangani siswa yang dianggap bermasalah.
“Saya di SMP Negeri 1 Tanjung Bintang itu sudah bertahun-tahun bang ngatur anak yang badung itu bukan hanya satu orang, banyak. Saya sudah memahami sikap-sikapnya satu sama lain, tapi tidak ada perilakunya yang seperti DS itu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memicu kritik. Secara normatif, petugas keamanan bertugas menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah, bukan menjalankan fungsi pembinaan atau pendisiplinan yang menjadi kewenangan tenaga pendidik dan manajemen sekolah.
Dugaan Kekerasan Siswa dan Kekecewaan Orang Tua
Dalam perkembangan terbaru, orang tua DS, Rohimin (50), menyatakan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil pihak sekolah. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara bijak dan terukur, proses pertemuan internal antara AI dan DS justru dinilai memperdalam luka keluarga.
“Seharusnya kami sebagai orang tua diberi tahu dan dilibatkan. Ini menyangkut kondisi psikologis anak saya,” tegas Rohimin.
Menurutnya, mempertemukan anak dengan pihak yang dilaporkan tanpa pemberitahuan dan pendampingan orang tua bukanlah langkah yang tepat. Dalam prinsip pendidikan ramah anak, setiap penanganan kasus wajib mengedepankan transparansi, perlindungan psikologis, serta pelibatan wali murid.
Publik menilai, jika benar terjadi tindakan fisik dalam konteks “mendidik”, maka hal tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan. Sekolah adalah ruang pembelajaran yang menjunjung pendekatan persuasif dan edukatif, bukan pendekatan represif.
Rekrutmen, Pengawasan, dan Sikap Kepala Sekolah
Kasus dugaan kekerasan siswa ini juga menyeret perhatian pada sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga keamanan sekolah. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan batas tugas dan pola kerja petugas keamanan di lingkungan sekolah.
INC MEDIA telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya publik. Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Tanpa klarifikasi resmi, spekulasi dan persepsi liar berpotensi berkembang.
Dinas Pendidikan Ditunggu Ketegasannya
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan juga belum menyampaikan pernyataan resmi. Sebagai otoritas pengawas, dinas memiliki kewajiban memastikan setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip perlindungan anak secara konsisten.
Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan kasus dinilai mendesak. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan atau pembiaran tindakan di luar kewenangan, langkah administratif perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ini menyangkut sistem, tata kelola, dan komitmen dunia pendidikan dalam melindungi peserta didik. Ketika rasa aman siswa dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan adalah integritas lembaga pendidikan itu sendiri.
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang tersedia dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Media ini siap membuka ruang hak jawab kepada siapa pun yang berkepentingan, termasuk pihak sekolah, terduga, maupun otoritas terkait, guna memastikan keberimbangan informasi, klarifikasi fakta, serta perlindungan hak semua pihak. (Hrs)
TAG:
Lampung Selatan, SMPN 1 Tanjung Bintang, dugaan kekerasan siswa, pendidikan ramah anak, Dinas Pendidikan, perlindungan anak, hak jawab











