Lampung Selatan, INC Media — Lahan di Desa Sabah Balau yang di kenal dengan Peta Kepala Burung yang terbentuk Petanya seperti Kepala burung, Peta Tersebut Keluar dari Pemprov Provinsi Lampung Biro Aset Sudah beberapa kali pengurusan berdasarkan dari kekuatan Peta Pemprov tersebut dan di dukung oleh warkah dari ketiga ahli waris adalah hak milik orang tuanya berdasarkan asal usul/Riwayat Perolehan secara rinci telah disampaikan dalam surat yang dikelola sejak tahun 1990 ada pelepasan aset negara berupa tanah “OKUPASI” atau pendudukan, penggunaan, dan penempatan tanah kosong yang dikuasai secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) PTPN.

Pemerintah provinsi merasa memiliki lahan tersebut, sehingga warga yang bermukim diatas lahan yang berada dalam peta kepala burung tepatnya desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan di berikan surat agar mengosongkan lahan tersebut pada hari Kamis tanggal 4/11/2021 lalu.
BACA JUGA : PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK
Sebelumnya Pada tanggal 01 November 2011 Perwakilan dari Tiga Ahli waris,Lembaga Mabesbara dan LSM Galak mengajukan Untuk Mediasi di DPRD Provinsi Lampung Terkait permasalahan tanah hak milik tiga ahli waris berdasarkan surat yang disampaikan dan ditindak lanjuti oleh Komisi, kemudian Digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di laksanakan pada hari Rabu 3 November 2021 di Gedung DPRD Provinsi Lampung atas kepemilikan tanah di Sabah balau Bersama Tiga Ahli Waris.

Wakil ketua Komisi l DPRD Lampung Mardani Umar meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunda Eksekusi tanah di Sabah balau yang akan di rencanakan pada hari Kamis tanggal 4/11/2021.
Dari RDP tersebut saat ini lahan Sabah balau masih tetap aman warga masih tetap tinggal di lokasi lahan peta kepala burung.
BACA JUGA : Pasca Pilkada 2024,Kapolda Lampung Gass Pol Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
Namun saat ini walaupun pemprov tidak jadi melakukan eksekusi atau pengosongan lahan tetapi tiga ahli waris pemilik lahan Peta Kepala Burung masih merasa ketakutan
Karna hal itu, sebagai langkah awal Firdaus selaku penerima Kuasa dan di dampingi oleh Sekretaris Daerah (sekda) Ormas Grib Jaya provinsi Lampung Herman, mendatangi Kantor Desa Sabah Balau untuk berkoordinasi dengan Kades setempat, pada Senin (2/12/2024).
Kedatangan Pengurus Grib Jaya disambut Langsung oleh kepala Desa (Kades) Sabah Balau Pujianto,S.E.
Pujianto menyebut, terkait lahan Peta Kepala Burung, Ia mengatakan bahwa permasalahan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kades, dan pihaknya telah meminta berkas-berkas bukti kepemilikan kepada tiga ahli waris yang nantinya akan diterbitkan Sporadik.
“Saya tau kalau ada lahan peta kepala burung di Sabah balau dan ini masalah nya memang sudah lama sebelum saya jadi kades sudah terdengar desas-desus lahan tersebut. jadi saya meminta Copy berkas-berkas kepemilikan punya Tiga Ahli waris dan dasar data-data itu saya akan proses Sporadik nya ,” ungkap Pujianto.
Sementara itu, Herman selaku tim pendamping dari Grib Jaya menjelaskan bahwa Kedatangan dari Tim Pengurus tiga ahli waris bertujuan agar permasalahan ini cepat selesai dan ia berharap Tiga Ahli waris yang mempunyai hak di lahan tersebut segera mempunyai legalitas yang sah, dan ia pinta kepada pemerintah agar segera memproses dari tahapan sporadik hingga Terbitnya sertifikat.
“Saya selaku Sekretaris daerah DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung beserta Tim pengurus mengharapkan agar kiranya permasalahan ini secepatnya diselesaikan, karna diliat dari Warkah yang dimiliki oleh Tiga Ahli waris Akurat, karna GRiB Jaya ini Berdiri di tengah-tengah masyarakat dan tentunya membela masyarakat yang terzolimi,” jelasnya.













